Bisnis dan Data Lintas Negara Makin Lancar dalam Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

0
Indonesia
sekelompok pebisnis yang bekerja dan berbincang bersama.foto:istock

NARASITODAY.COM – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyetujui kerangka kerja negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kesepakatan ini menjadi landasan untuk menghapus hampir seluruh tarif impor Indonesia terhadap produk industri, pangan, dan pertanian dari AS.

Sebaliknya, Amerika Serikat akan menurunkan tarif untuk produk asal Indonesia menjadi 19% dari tarif sebelumnya sebesar 32%.

Kerangka kerja ini dinilai memberi dampak positif bagi sektor usaha, khususnya dalam bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia berkomitmen mengatasi hambatan yang memengaruhi sektor tersebut dan memberikan kepastian atas kemampuan mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat.

Baca Juga :  China dan Uni Eropa Masih Bergerak, Penyidikan Susu Diperpanjang untuk Jaga Keseimbangan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menyatakan bahwa transfer data lintas negara adalah keniscayaan di era perdagangan digital. Ia menekankan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama, terutama pada data pribadi pengguna platform digital.

“Tanpa proses transfer data, tidak akan ada layanan dan transaksi digital lintas negara. Dengan adanya UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi), maka transfer data pribadi pun harus dilakukan dengan dasar pemrosesan yang sah,” ujar Ramli kepada CNBC Indonesia, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga :  Resep Dorayaki Spesial: Cara Simpel Membuat Jajanan Tradisional yang Menggugah Selera

Ramli menambahkan, kesepakatan ini perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan, evaluasi, serta penegakan kepatuhan terhadap UU PDP untuk memastikan proses transfer data tetap akuntabel dan sesuai hukum. Ia juga menegaskan, “Panduan teknis terkait hal ini seharusnya dibuat oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah perlu membentuk lembaga ini sesuai amanat UU PDP.”

Baca Juga :  Kinerja Ekonomi Jerman 2025 Lebih Lemah dari Perkiraan, Pemerintah Tetap Optimis di 2026

Lebih lanjut, Ramli menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha Indonesia dalam pertukaran data lintas batas, sehingga turut mendorong pertumbuhan e-commerce dan perdagangan digital.

“Pada prinsipnya kita mengakui bahwa AS memiliki perlindungan data yang sepadan sesuai UU 27/2022 tentang PDP,” pungkasnya.***

sumber:cnbc

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday