Pinjam Nama Berujung Derita, Korban SK Gadai di Bogor Ungkap Kisahnya

0
SK
Ilustrasi uang republik indonesia.Foto : Istock

NARASITODAY.COM,BOGOR – DH (41) istri salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang menjadi korban praktik penggadaian Surat Keputusan (SK) kepegawaian tidak menyangka keputusannya mengizinkan sang suami “meminjamkan nama” kepada atasan pada 2022 silam akan berujung pada beban cicilan jutaan rupiah yang harus ia tanggung hingga kini.

Setiap bulan, ia harus menyisihkan Rp 2.080.000 dari keuangan keluarga, termasuk dari pos biaya sekolah anak untuk membayar angsuran pinjaman yang sejak awal dijanjikan bukan menjadi tanggung jawabnya.

“Setiap bulannya harus membayar cicilannya Rp 2.080.000, itu kalau saya pribadi. Kalau korban yang lainnya saya tidak tahu karena beda-beda,” ujar DH.

DH menuturkan, suaminya kala itu diminta atasan berinisial IJ dari bagian keuangan untuk meminjamkan nama guna pengajuan kredit ke bank. Janji yang diberikan sederhana: cicilan akan dibayar lancar oleh sang atasan.

Baca Juga :  Keluarga Hancur Diterjang Longsor, 3 Anak Tewas di Nuristan Afghanistan

“Waktu itu saya izinkan, karena dibilang hanya meminjam nama dan angsuran akan dibayar dengan baik,” katanya.

Ia bahkan ikut hadir saat proses pencairan karena pihak bank mensyaratkan persetujuan istri. Pinjaman sebesar Rp 100 juta pun cair. Namun, kecurigaan mulai muncul pada 2024 ketika Desi hendak menyetujui pengajuan penambahan pinjaman. Pengecekan ke bank membuka fakta yang selama ini tersembunyi, tenor pinjaman bukan satu tahun seperti yang dijanjikan, melainkan 10 tahun.

“Saya kaget, karena awalnya bilang hanya satu tahun, ternyata di bank tercatat 10 tahun. Dari situ saya merasa dibohongi dan langsung menolak top up,” tegasnya.

Baca Juga :  Remaja Pencari Rumput Hanyut di Sungai Cikaniki

Puncak keresahan datang pada 2025 ketika pembayaran mulai tersendat hingga tiga bulan. DH mendatangi kantor suaminya, namun jawaban yang ia terima justru membuatnya terpukul, pihak kantor menyatakan tidak pernah mengetahui adanya pinjaman tersebut.

Ia kemudian mendatangi kediaman sang atasan, namun hanya disambut istri pelaku yang menolak bertanggung jawab.

“Saya datang baik-baik, bahkan minta dibayar seikhlasnya untuk makan, tapi jawabannya itu bukan urusan dia,” ungkap DH.

Tak menemukan jalan keluar, DH akhirnya melaporkan kasus ini ke instansi terkait. Dari proses itulah terungkap bahwa korban dengan modus serupa ternyata mencapai sekitar 25 orang.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat dan Keturunan Pangeran Sake Tidak Setuju, Papan Nama Dicopot Secara Mandiri Warga Citeureup!

“Setelah saya proses ke kantor, banyaklah baru mencuat korban-korban yang lain, saya juga dipinjam, kurang lebih waktu itu 25 orang,” terangnya.

DH mengaku sempat diminta untuk tidak mempublikasikan kasus ini. Namun, ketiadaan kepastian penyelesaian membuatnya memilih untuk bersuara.

“Saya hanya menuntut hak saya sebagai istri karena dampaknya sangat terasa ke kebutuhan sehari-hari,” tuntasnya.

Merespons kasus ini, Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi menyatakan pelaku terancam sanksi disiplin pegawai. Penetapan hukuman masih menunggu rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mudah-mudahan cepat keluar karena itu harus diinput di aplikasi BKN dan terlaporkan ke BKN, setelah itu baru dikeluarkan keputusan,” kata Denny.***

Editor : Alysa

Sumber : Timetoday.id