Usaha Tong Emas Tanpa Izin di Leuwisadeng Ditegur Keras Satpol PP

0
Petugas Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng saat meninjau lokasi pengolahan emas tradisional yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya di Desa Sibanteng, Kabupaten Bogor, Senin (13/4/2026). Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah video aktivitasnya viral di media sosial.

NARASITODAY.COM, BOGOR- Video aktivitas pengolahan emas yang ramai di media sosial langsung ditindaklanjuti Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Petugas mendatangi lokasi yang berada di Desa Sibanteng untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan adanya kegiatan pengolahan emas yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya jenis sianida. Selain itu, usaha tersebut juga disinyalir belum memiliki izin resmi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Nurodin Minta Pemda Berikan Bantuan Darurat Terhadap Ponpes di Parakanmuncang yang Ludes Terbakar

Kasi Trantibum Kecamatan Leuwisadeng, Cecep Tarmiji, mengatakan pihaknya tidak tinggal diam setelah video itu viral. Ia bersama tim langsung turun melakukan pengecekan.

“Kami dapat informasi dari video yang beredar, lalu langsung kami cek ke lokasi di Desa Sibanteng,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Baca Juga :  Pemangkasan Dana Desa Berdampak, BLT Hambaro Tinggal 10 Penerima

Menurut Cecep, pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik usaha sekaligus meminta agar dokumen perizinan segera dilengkapi. Ia menegaskan, kegiatan tidak boleh berjalan sebelum seluruh izin dikantongi.

“Sudah kami ingatkan, kalau belum ada izin dari dinas terkait maupun Kementerian ESDM, aktivitas sebaiknya dihentikan dulu,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Luncurkan Program Sinergi Koperasi dan UMKM Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Selain soal perizinan, Satpol PP juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari penggunaan bahan kimia berbahaya. Pemilik usaha diminta tidak membuang limbah sembarangan, terutama ke aliran sungai.

Cecep berharap kejadian ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha lainnya agar lebih patuh terhadap aturan, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan kelestarian lingkungan.

Wartawan : Andreas