Kementerian Perdagangan Tegaskan Kewajiban Produsen Pasok MinyaKita ke BUMN, Stok Terbatas Akibat Kendala Pasokan

0
MinyaKita
Ilustrasi sebuah minyak goreng yang berdiri diatas kardus MinyaKita.Foto : pinterest.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – upaya pemerintah menjaga stabilitas harga pangan, sebuah paradoks muncul di pasar minyak goreng murah. Perum Bulog baru-baru ini melontarkan keluhan mengenai menipisnya stok MinyaKita akibat mampetnya pasokan dari produsen. Namun, pernyataan ini segera ditepis oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyodorkan data sebaliknya.

Perdebatan ini mencuat ke publik saat rapat koordinasi di tingkat kementerian, memicu tanda tanya besar yaitu ke mana perginya ribuan liter minyak subsidi yang seharusnya mengalir ke rak-rak gudang negara?

Jeritan dari Gudang Bulog

Kekosongan stok MinyaKita dirasakan nyata di lapangan oleh pihak Perum Bulog. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang berlangsung pada Senin (27/4/2026), Kadiv Perencanaan Operasi dan Analisa Harga Pasar Bulog, Muhammad Wawan Hidayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang “puasa” pasokan.

Baca Juga :  Ketahanan Energi China di Tengah Konflik Timur Tengah, Strategi Jangka Panjang dan Diversifikasi

Kondisi ini menyulitkan Bulog dalam menjalankan perannya sebagai stabilisator harga, terutama saat permintaan masyarakat sedang tinggi.

“Untuk stok MinyaKita komersial di beberapa wilayah memang sangat terbatas, belum ada tambahan pasokan lagi dari produsen,” kata Wawan dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, memberikan pembelaan. Menurutnya, secara regulasi dan administratif, produsen telah memenuhi bahkan melampaui kewajiban mereka.

Berdasarkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, produsen minyak goreng wajib menyetorkan minimal 35% dari hasil produksinya kepada BUMN Pangan, termasuk Bulog. Namun, data di meja Kemendag menunjukkan angka yang jauh lebih besar.

Baca Juga :  Potensi Energi Surya dan Biodiversitas di 13 Negara Garis Khatulistiwa

“Kewajiban produsen pasok minimal 35 persen ke BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog,” jelas Iqbal saat dihubungi pada Selasa (28/4/2026).

Iqbal menambahkan bahwa sejak awal tahun hingga Maret 2026, arus distribusi MinyaKita ke sektor pelat merah justru menunjukkan tren positif yang signifikan.

“Secara kumulatif, Januari-Maret, produsen telah menyalurkan lebih 48% ke BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog. Di atas kewajiban minimal 35%,” tambahnya dengan tegas.

Mencari Titik Temu di Balik Data

Meskipun Kemendag mengklaim realisasi penyaluran mencapai 48%, kenyataan di wilayah-wilayah operasional Bulog tampaknya berbeda. Ketidaksesuaian antara data administratif pusat dan ketersediaan fisik di gudang daerah ini menjadi celah yang hingga kini belum terjawab.

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut Hari Pangan Sedunia ke-45

Hingga berita ini diturunkan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa, belum memberikan tanggapan terkait hambatan distribusi yang dikeluhkan Bulog tersebut.

Kini, bola panas ada pada sinkronisasi antara produsen, kementerian, dan lembaga penyalur. Jika kemacetan pasokan ini tidak segera diurai, “MinyaKita” yang seharusnya menjadi milik rakyat justru terancam hanya menjadi sekadar data di atas kertas, sementara harganya di pasar berpotensi kembali liar.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber