NARASITODAY.COM,BANDUNG – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diwarnai dengan kegelisahan ribuan pekerja di sektor industri hasil tembakau. Alih-alih merayakan, serikat pekerja justru menyuarakan penolakan keras terhadap wacana penambahan layer (lapisan) cukai hasil tembakau (CHT) dan kenaikan tarif cukai yang dinilai sebagai “lonceng kematian” bagi keberlangsungan industri padat karya.
Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) dari tiga lumbung industri Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur berdiri satu suara menuntut pemerintah melakukan moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun ke depan.
Menjaga Dapur Tetap Mengepul
Bagi jutaan buruh linting, cukai bukan sekadar angka dalam nota keuangan negara, melainkan garis tipis yang menentukan apakah dapur mereka tetap mengepul atau justru terpaksa berhenti akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua PD FSP RTMM–SPSI Jawa Barat, Arpanidi, menekankan bahwa kebijakan yang berubah-ubah dan tidak konsisten hanya akan memperbesar risiko PHK massal di sektor yang menyerap tenaga kerja dari hulu ke hilir, mulai dari petani hingga buruh distribusi.
“Kami mengajak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Arpanidi dalam orasinya.
Penolakan Layer Baru dan Distorsi Pasar
Kekhawatiran juga merembet pada rencana penambahan layer cukai baru. Serikat pekerja menilai kebijakan ini dapat menciptakan kompetisi tidak sehat yang mencekik industri kecil, terutama segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menjadi sandaran hidup banyak pekerja perempuan.
RTMM DIY secara khusus menyoroti bahwa distorsi pasar akibat kerumitan lapisan cukai akan langsung menekan para pekerja linting tangan. Sementara itu, RTMM Jawa Timur menegaskan bahwa moratorium tiga tahun adalah langkah paling realistis untuk menjaga stabilitas industri di tengah tekanan ekonomi global.
Kebijakan yang dianggap “eksperimental” oleh para buruh ini dikhawatirkan akan memicu gelombang rasionalisasi tenaga kerja secara besar-besaran jika tidak segera dihentikan.
Apresiasi dan Harapan Peta Jalan
Meski dihantui kecemasan, serikat pekerja tetap memberikan apresiasi atas langkah pemerintah yang memilih tidak menaikkan tarif cukai pada periode 2025–2026. Mereka berharap napas lega ini dapat diperpanjang guna menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Bagi mereka, perlindungan terhadap jutaan keluarga yang bergantung pada industri ini tidak bisa ditawar dengan kebijakan yang tergesa-gesa.
“Kebijakan tersebut (penambahan layer dan kenaikan tarif) berisiko mengancam keberlangsungan industri padat karya dan memicu PHK,” tegas perwakilan buruh dalam tuntutannya.
Kini, para pekerja mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan cukai yang transparan dan partisipatif, guna mencari titik keseimbangan antara agenda kesehatan publik dan perlindungan nyata bagi martabat tenaga kerja Indonesia.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














