KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq terkait Dugaan Korupsi

0
KPK
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.Foto : Ist

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Fokus penyidik kini beralih pada perburuan aset dan pelacakan transaksi keuangan mencurigakan, termasuk dugaan pencucian uang melalui penukaran valuta asing (valas).

Di tengah sunyinya lorong Gedung Merah Putih pada Selasa (5/5/2026) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang mendalami bagaimana uang yang diduga hasil lancung tersebut dikelola.

“Hari ini juga penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka saudara FAR selaku mantan Bupati Pekalongan,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa transaksi tersebut bukan sekadar pertukaran mata uang biasa. “Di mana uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” sambungnya tegas.

Baca Juga :  Pilkada New York Jadi Ajang Pertarungan Ideologi antara Progresif vs Konservatif

Perusahaan Keluarga dalam Pusaran Proyek

Penyelidikan ini semakin mengerucut pada peran PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini diduga kuat menjadi “kendaraan” keluarga Fadia untuk memonopoli proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya pada sektor jasa outsourcing.

Satu pekan sebelumnya, Rabu (29/4), penyidik telah mencecar suami Fadia, Ashraff Abu, yang menjabat sebagai Komisaris PT RNB sekaligus anggota DPR RI. Pemeriksaan selama lima jam tersebut bertujuan mendalami sejauh mana intervensi sang Bupati dalam memenangkan perusahaan milik keluarganya sendiri.

“Peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing, maka ada pembayaran dari para dinas. Nah, pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB ini di bawah kendali dari bupati,” jelas Budi.

Baca Juga :  Sudah 7 Bulan Berjalan, Pencak Silat di Koramil Nanggung Cetak Generasi Berintegritas

Penyidik mencium adanya aroma tidak sedap dalam proses tender. Meski nilai penawaran PT RNB diduga lebih tinggi, perusahaan ini tetap melenggang sebagai pemenang. “Karena ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati sehingga bisa memenangkan perusahaan keluarga ini,” terang Budi lagi.

Menanti Titik Terang dari Balik Jeruji

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Maret lalu ini telah menempatkan Fadia sebagai tersangka tunggal atas dugaan korupsi tahun anggaran 2023-2026. Ia diduga memegang kendali penuh atas arus kas keluar-masuk di PT RNB.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Desa Cileuksa Pelopori Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Sukajaya

Hingga saat ini, Fadia masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Masa penahanannya pun telah diperpanjang selama 30 hari ke depan, hingga 1 Juni 2026, guna memberikan ruang bagi penyidik untuk menuntaskan pelacakan aset.

Fadia disangkakan melanggar pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, sang suami, Ashraff Abu, memilih tetap bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media terkait hasil pemeriksaannya. Kini, publik menanti sejauh mana gurita aset ini akan terungkap ke permukaan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com