Polri Bongkar Sindikat Judi Online Rp 685 Miliar yang Dikendalikan WN Cina

0
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Rp 685 Miliar yang Dikendalikan WN Cina. foto ist

NARASITODAY.COMBareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi daring yang dikendalikan oleh warga negara Cina dengan perputaran uang fantastis mencapai Rp 685 miliar.

Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam memberantas perjudian daring, sejalan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin penegakan hukum, dengan Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian.

Pada tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang berperan dalam sindikat judi online bernama Slot8278.

“Sindikat ini dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF yang bertindak sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP),” ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga :  Arab Saudi Rela Bayar Rp507 Miliar untuk Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

QF bertanggung jawab atas pengelolaan aliran dana judi serta menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran lainnya.

Selain QF, enam tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan peran berbeda. Mereka adalah RA sebagai Direktur Utama PJP, IMM selaku Komisaris dan Legal PJP, AF sebagai Chief Operating Officer, FH sebagai Manajemen Keuangan, RAP dan HG yang berperan sebagai Operator Aplikasi.

Satu tersangka lagi berinisial IJ, yang juga WNI, saat ini masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Pesawat Kargo Hilang, Polri Kerahkan Personel Untuk Mencari

Menurut Himawan, sindikat ini menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

Situs Slot8278 menarik pemain dengan menyediakan berbagai permainan judi daring, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Untuk mempermudah transaksi, sindikat ini menggunakan jasa perbankan dan penyedia layanan pembayaran sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

“Para pelaku bahkan membuat aplikasi khusus untuk memfasilitasi transaksi deposit dan withdraw dari situs judi tersebut,” tambah Himawan.

Sindikat ini sudah beroperasi sejak September 2022, dengan total perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 685 miliar.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 token bank, serta uang tunai sebesar Rp 6,055 miliar.

Baca Juga :  Aktivitas Wisata Di Farmstay: Petik Sayur, Mancing, dan 2 Aktivitas Lainnya Yang Menarik

Selain itu, pihak berwenang juga memblokir 5 rekening bank terkait.

Para tersangka kini menghadapi berbagai dakwaan serius, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Transfer Dana, Pencucian Uang, dan pasal perjudian di KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memberantas perjudian daring yang semakin merajalela di Indonesia.

Presiden Joko Widodo secara tegas menginstruksikan pembentukan Satgas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini demi melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.***