NARASITODAY.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam upaya percepatan penanganan stunting di tanah air. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diinstruksikan untuk melakukan akselerasi pendataan dan memperluas jangkauan penerima manfaat dari kelompok rentan dalam waktu dua pekan ke depan.
Fokus utama kini diarahkan pada kelompok yang dijuluki “3B” yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Langkah ini menjadi bagian krusial dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan intervensi gizi diberikan sejak masa awal pertumbuhan manusia.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat kesenjangan data yang cukup signifikan antara capaian di lapangan dengan data nasional.
“Sekarang sampai dua minggu ke depan, seluruh SPPG harus punya penerima manfaat 3B. Saat ini capaian kita baru sekitar 9 juta, sementara data dari Kementerian Kesehatan mencapai 22 juta sampai 26 juta,” ujar Nanik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Sentuhan Intervensi bagi Masa Depan
Peralihan fokus ini bukan tanpa alasan. Di balik angka-angka statistik tersebut, terdapat ribuan nyawa balita dan kesehatan ibu yang bergantung pada ketepatan sasaran distribusi gizi. Pemerintah meyakini bahwa intervensi pada kelompok 3B adalah kunci utama untuk memutus rantai gangguan pertumbuhan anak yang selama ini menjadi momok bagi kualitas kesehatan masyarakat.
Pemerintah kini melakukan penyesuaian agar bantuan gizi tidak sekadar tersalurkan, tetapi benar-benar menyentuh mereka yang paling rentan. Dengan sisa waktu dua minggu, SPPG dituntut bergerak aktif melakukan “jemput bola” di wilayah kerja masing-masing.
Ancaman Penangguhan Operasional
BGN tidak hanya memberikan instruksi, tetapi juga menyiapkan sanksi administratif yang cukup keras bagi satuan pelaksana yang dinilai lamban. Nanik menegaskan bahwa setiap SPPG wajib menunjukkan peningkatan capaian penerima manfaat kategori 3B secara nyata.
Komitmen ini ditegaskan dengan kebijakan penangguhan sementara bagi SPPG yang gagal memenuhi target minimal dalam tenggat waktu yang diberikan.
“Kalau penerima manfaat 3B di SPPG masih sedikit, maka SPPG akan di-suspend,” tegas Nanik.
Kebijakan suspend atau penghentian sementara operasional ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat pemerintah. Hal ini dilakukan demi menjamin bahwa mandat utama negara untuk menekan angka stunting nasional dan memperbaiki status gizi masyarakat tetap berjalan sesuai rencana, tanpa ada ruang untuk kelalaian administratif.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














