NARASITODAY.COM, JAKARTA – Desas-desus yang sempat memicu keresahan di jagat maya, pemerintah akhirnya memberikan kepastian bagi jutaan pelanggan listrik di tanah air. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sepanjang bulan Mei 2026.
Penegasan ini menjadi jawaban langsung atas keluhan dan kekhawatiran masyarakat yang sempat mencuat dalam beberapa pekan terakhir mengenai isu lonjakan tagihan tanpa pemberitahuan.
Kejelasan dari Istana
Usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Negara, Bahlil memastikan bahwa hasil kajian internal pemerintah menunjukkan belum adanya urgensi untuk mengubah angka yang tertera di meteran listrik warga.
“Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya,” ujar Bahlil kepada awak media, dikutip Rabu (13/5/2026).
Pernyataan ini seolah menjadi “pendingin” di tengah suhu diskursus publik yang sempat memanas akibat informasi simpang siur.
Melawan Hoaks di Media Sosial
Isu ini terlihat dari bagaimana PT PLN (Persero) harus berpacu dengan kecepatan informasi di media sosial. Sebuah unggahan di akun resmi @pln_id secara tegas melabeli kabar kenaikan tarif tersebut sebagai hoaks.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II 2026 (April-Juni) tetap sama dengan periode sebelumnya.
“Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya,” tulis manajemen PLN dalam klarifikasinya.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Secara teknis, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi memang bisa terjadi setiap tiga bulan, namun sangat bergantung pada fluktuasi ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, hingga harga batu bara acuan.
Daftar Tarif yang Berlaku
Agar masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi, berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku tetap hingga Juni 2026:
| Golongan Pelanggan | Tarif (per kWh) |
| R-1/TR (900 VA) | Rp 1.352 |
| R-1/TR (1.300 VA & 2.200 VA) | Rp 1.445 |
| R-2 & R-3 (3.500 VA ke atas) | Rp 1.700 |
| B-2 (6.600 VA – 200 kVA) | Rp 1.445 |
| B-3 & I-3 (di atas 200 kVA) | Rp 1.122 |
| I-4 (30.000 kVA ke atas) | Rp 997 |
| P-1 & P-3 (Publik/PJU) | Rp 1.700 |
| P-2 (Publik TM) | Rp 1.533 |
| Golongan L (Layanan Khusus) | Rp 1.645 |
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pesan berantai yang tidak jelas sumbernya dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi PLN maupun Kementerian ESDM.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














