NARASITODAY.COM, JAKARTA – Meja-meja kerja kediaman para Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah misi penyelamatan energi nasional sedang berlangsung. Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi para abdi negara hingga dua bulan ke depan.
Langkah ini diambil sebagai strategi murni untuk menghemat konsumsi energi domestik, di tengah bayang-bayang ketegangan konflik di Iran yang terus mengancam stabilitas pasokan minyak dan gas bumi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah tidak mau gegabah dan memilih untuk terus memantau eskalasi geopolitik di Timur Tengah tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Ya kan kita monitor perangnya ini kan kita lihat lagi, 2 bulan lagi, gimana situasinya,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Konsumsi BBM Mulai Mengerem
Kebijakan WFH yang awalnya diinisiasi sejak April 2026 ini diklaim mulai membuahkan hasil. Suasana jalanan yang sedikit lebih lengang di hari tertentu berdampak langsung pada volume penggunaan bahan bakar.
Airlangga menilai, sejauh ini kebijakan pembatasan mobilitas mingguan tersebut cukup efektif dalam menekan angka konsumsi bahan bakar nasional. Kendati demikian, ia masih menutup rapat riincian angka pasti dari total penghematan anggaran atau volume energi yang berhasil diselamatkan.
“Ya tentu konsumsi-nya (BBM) turun. (Hitungan penghematan dari WFH) ada, nanti di kantong,” kelakar Airlangga sembari berlalu.
Fleksibilitas di Hari Jumat
Berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh Menteri PANRB, skema penyesuaian pola kerja ASN ini dirancang melalui kombinasi lokasi yang fleksibel. Format utamanya adalah menerapkan empat hari kerja di kantor (work from office/WFO) dari Senin hingga Kamis, dan menyisakan hari Jumat sebagai waktu ber-WFH dari domisili masing-masing ASN.
Meski demikian, suasana di lapangan tidak kaku. Pemerintah memberikan ruang gerak bagi tiap instansi untuk menyesuaikan aturan ini. Pada praktiknya, penerapan di masing-masing kementerian dan lembaga tetap disesuaikan dengan fungsi, beban kerja, serta efektivitas pelayanan publik dari tugas ASN yang bersangkutan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














