Khatib Masjid Al-Aqsa Peringatkan Bahaya RUU Israel yang Bolehkan Larang Azan

0
Masjid Al-Aqsa
Ilustrasi Matahari sore menyinari kubah emas Masjid al Aqsa di Yerusalem.Foto : Istock

NARASITODAY.COM,YERUSALEM TIMURKhatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sabri, memperingatkan bahaya besar dari rancangan undang-undang (RUU) terbaru yang diajukan oleh pemerintah Israel. RUU ini dianggap berpotensi melegalkan pelarangan berkumandangnya azan, panggilan ibadah umat Muslim yang menjadi simbol spiritual dan identitas keagamaan di wilayah pendudukan tersebut.

Mengutip laporan Anadolu Agency, Sabri menyampaikan bahwa upaya sistematis untuk membungkam azan bukanlah hal baru. Ia menyebut bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari agenda berulang yang sebelumnya gagal terlaksana.

“Masalah panggilan azan ini diangkat kembali setelah upaya berulang kali yang gagal untuk melarangnya atau mengecilkan volumenya,” ujar Sabri dalam pernyataan resmi yang dirilis Selasa (2/6/2026).

Lebih jauh, Sabri menjelaskan bahwa Komite Menteri untuk Legislasi di parlemen Israel (Knesset) baru-baru ini mengajukan draf RUU yang bertujuan membatasi ruang gerak azan di wilayah Yerusalem Timur dan kota-kota Arab di dalam wilayah Israel. RUU ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengontrol dan membatasi simbol keagamaan umat Muslim di tanah Palestina.

Baca Juga :  KemenPPPA Anugerahi Kabupaten Bogor Juara Pertama Kartini Challenge 2026, Simbol Perjuangan Perempuan

Pada hari Minggu lalu, komite tersebut menyetujui draf RUU yang diusung partai sayap kanan ekstrem Otzma Yehudit, yang dipimpin langsung oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Dalam draf regulasi itu, Israel menetapkan aturan ketat bahwa penggunaan pengeras suara di masjid harus mendapatkan izin resmi, yang dinilai berdasarkan tingkat kebisingan dan jarak masjid dari pemukiman Yahudi.

Pihak berwenang Israel juga diberi wewenang penuh untuk menuntut penghentian azan secara langsung jika dianggap melanggar aturan. Bahkan, pelanggaran berulang bisa berakibat penyitaan pengeras suara dan denda finansial yang sangat berat. RUU ini masih harus melewati sidang pleno Knesset untuk mendapatkan persetujuan akhir, yang jadwalnya belum ditentukan.

Baca Juga :  5 Faktor Penyebab Bau Badan Parah pada Anak yang Sering Terabaikan

Syekh Sabri menegaskan bahwa tindakan sepihak ini berbahaya dan merupakan langkah yang tidak memiliki dasar yuridis maupun moral. “Upaya saat ini untuk melarang panggilan azan umat Muslim telah mengambil kelokan yang berbahaya dengan melegalkan pelarangan azan melalui penerbitan undang-undang untuk mengharamkannya,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Israel tidak memiliki hak untuk mengubah tatanan hukum dan status quo di tanah Palestina. “Kekuatan pendudukan tidak memiliki hak untuk mengubah status quo yang ada di wilayah pendudukan. Mereka tidak memiliki hak untuk menetapkan undang-undang yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara ini sebelum masa pendudukannya,” katanya.

Lebih jauh, Sabri menuding bahwa otoritas keamanan dan politik Israel telah melakukan penghinaan besar terhadap syiar agama Islam. “Otoritas Israel tidak memiliki hak untuk menganggap panggilan azan sebagai suatu gangguan atau kebisingan,” tegasnya.

Baca Juga :  Prancis Desak Israel Tahan Diri Ambil Alih Wilayah di Lebanon Selatan

Sebagai kritik keras, Sabri menyindir bahwa kebisingan yang sebenarnya berasal dari mesin perang dan aktivitas militer milik Israel, bukan dari panggilan azan. “Gangguan dan kebisingan yang nyata itu justru datang dari mesin-mesin perang milik para agresor,” pungkasnya.

Sejarah mencatat bahwa Israel merebut dan menduduki wilayah Yerusalem Timur, tempat berdirinya Masjid Al-Aqsa, sejak Perang Arab-Israel tahun 1967. Tindakan aneksasi yang dilakukan secara sepihak ini kemudian diikuti oleh pengumuman pencaplokan seluruh kota pada tahun 1980, sebuah langkah yang tidak diakui secara internasional.

Sementara itu, warga Palestina tetap memandang Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan dari negara mereka. Dukungan internasional melalui berbagai resolusi PBB menolak keras pendudukan dan aneksasi ilegal yang dilakukan Israel, menegaskan bahwa status kota ini harus tetap menjadi bagian dari solusi damai dan keadilan bagi rakyat Palestina.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com