Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

0
Kejagung
Ilustrasi kegiatan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.Foto : monitorindonesia.com

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Ironi besar tengah menyelimuti program nasional yang digadang-gadang untuk memperbaiki gizi anak-anak bangsa. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar hitam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru. Ia diduga kuat menjadi “sutradara di balik layar” yang mengatur penunjukan mitra serta penempatan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi keuntungan sepihak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa AYS telah ditahan sejak Sabtu (6/6/2026). Masuknya nama Asep membuat pusaran kasus korupsi ini kini telah menjerat total empat orang tersangka.

Permainan Portal Digital dan Pembatalan Sepihak

Di balik megahnya program pemenuhan gizi, penyidik menemukan adanya kongkalikong yang mencederai keadilan para pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin berkontribusi. Asep disinyalir bergerak atas restu dan pesanan dari mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS).

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Jawa Barat Ajak Pemerintah Tambahkan TBC dan Kusta ke Sasaran Program MBG

Sony diduga sengaja memberikan karpet merah berupa akses khusus kepada Asep agar bisa mengobak-abrik proses verifikasi mitra. Dengan modal akses tersebut, Asep dengan leluasa memetakan lokasi dapur atau titik SPPG mana saja yang masih kosong dan mengatur pendaftaran calon mitra sesuka hati.

Praktik culas pun terjadi di ruang digital. Sejumlah calon pengelola SPPG yang sebenarnya telah berdarah-darah melewati proses verifikasi ketat dan lolos di portal resmi, secara misterius dibatalkan statusnya. Sebaliknya, Asep justru memasukkan mitra-mitra “titipan” baru yang jalurnya telah ia kondisikan terlebih dahulu.

Baca Juga :  RK Disebut di Balik Layar Dugaan Korupsi BJB, KPK Siapkan Pemanggilan Saksi

“Saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Tak gratis, Kejagung mengendus adanya aliran uang haram dari kantong Asep yang mengalir deras ke rekening Sony setelah titik-titik “dapur gizi” tersebut berhasil dikuasai.

Berburu Alat Bukti ke Bandung dan Jakarta

Guna menguliti habis jaringan mafia anggaran ini, tim penyidik Kejagung langsung bergerak melakukan penggeledahan maraton di sejumlah titik di Jakarta dan Bandung. Sasaran utamanya adalah kantor dan rumah mewah yang diduga menjadi tempat persembunyian dokumen krusial.

“Kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada,” tegas Syarief.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi dalam Pemenuhan Minyak Mentah Nasional

Meski belum bersedia merinci daftar pemilik aset yang digeledah, Syarief membenarkan bahwa beberapa di antaranya adalah rumah tinggal para tersangka yang berlokasi di Kota Kembang, Bandung.

Sebelum menyeret Asep, Kejagung sudah lebih dulu menjebloskan tiga petinggi utama Badan Gizi Nasional ke dalam sel tahanan. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kasus ini memicu kemarahan publik lantaran dana yang seharusnya dikonversi menjadi makanan sehat bagi anak-anak sekolah, diduga kuat digerogoti lewat berbagai modus. Mulai dari neposetime afiliasi pejabat dengan yayasan pengelola, hingga penggelembungan harga (mark up) gila-gilaan pada pengadaan fasilitas penunjang seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi di lokasi SPPG.***

Editor : Alysa

Sumber : kontan.co.id