NARASITODAY.COM, BOGOR – DPRD Kabupaten Bogor mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Dukungan tersebut disampaikan setelah Kejari menetapkan tersangka baru dalam perkara yang masih dalam proses penyidikan.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut Sastra, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menegaskan setiap tahapan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk apabila nantinya terdapat pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalaupun ada tersangkanya, nanti biar kita serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan, menindaklanjuti masalah ini,” ujar Sastra.
Ia berharap proses penyidikan kasus tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum, mengingat perkara dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara telah berlangsung cukup lama.
“Ya, kita mendukung. Apalagi ini sudah lama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Pak Kajari bisa menyelesaikan apa-apa yang memang kalau sudah akan dipublikasikan oleh Kejaksaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan BAP, mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Proses hukum masih berjalan dan Kejari Kabupaten Bogor terus melakukan pendalaman terhadap perkara itu.***
Editor : Alysa
Sumber : Timetoday.id














