Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp41,89 Triliun untuk Perkuat Layanan Pendidikan dan Keagamaan

0
Menag
Rapat Menag Nasaruddin Umar dengan DPR. Foto : kemenag.go.id

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 41,89 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan bernilai fantastis ini disampaikan langsung di hadapan Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Di ruang rapat yang sejuk, atmosfer terasa hangat saat pembahasan bergeser ke nasib para pahlawan tanpa tanda jasa di madrasah-madrasah pelosok. Menag Nasaruddin membawa narasi yang melampaui sekadar angka-angka di atas kertas, menyentuh realitas pengabdian guru honorer keagamaan di lapangan.

Langkah progresif ini diambil guna menopang keterbatasan pagu indikatif tahun 2027 yang semula ditetapkan sebesar Rp 87.660.525.101.000. Anggaran awal ini dinilai belum mencukupi untuk membiayai seluruh target strategis kementerian, terutama dalam memperkuat fondasi moral bangsa melalui jalur pendidikan keagamaan.

Baca Juga :  Mengeksplorasi 5 Manfaat Kesehatan dari Biji Bunga Matahari untuk Gaya Hidup Sehat

“Pagu indikatif tersebut merupakan dasar awal penyusulan Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 yang diarahkan untuk mendukung perlaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama, pemenuhan program Kerja Prioritas Nasional PKPN, serta kesinambungan layanan bidang agama dan pendidikan,” kata Nasaruddin saat memaparkan rincian tersebut di podium rapat.

Ia menguraikan bahwa pagu indikatif awal itu sedianya didistribusikan ke dalam lima program utama. Kelima program tersebut meliputi program dukungan manajemen, program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama, program pendidikan tinggi, program kualitas pengajaran dan pembelajaran, serta program wajib belajar 13 tahun yang menjadi tonggak baru dunia pendidikan kita.

Namun, dalam pandangan mendalam Menag Nasaruddin, postur anggaran eksisting masih menyisakan ruang kosong yang cukup lebar antara kebutuhan riil di lapangan dengan alokasi fiskal yang tersedia. Penguatan operasional hingga tingkat paling bawah dinilai menjadi pertaruhan kelangsungan program ke depan.

Baca Juga :  Peringati Idul Adha 1446 H, Pemkab Bogor Distribusikan Hewan Kurban ke Lembaga Keagamaan

Kekurangan ini, lanjut Menag, mencakup banyak sektor mendasar. “Baik yang berkaitan dengan belanja pegawai, operasional satuan kerja, dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan, belanja barang non-operasional, maupun kebutuhan strategis lainnya dalam rangka menjaga kesinambungan layanan bidang agama dan pendidikan,” imbuhnya mempertegas.

Atas dasar urgensi yang krusial tersebut, mantan Imam Besar Masjid Istiqlal ini memutuskan untuk merevisi angka usulan tambahan agar program kerja tidak berjalan stagnan. Perubahan usulan peningkatan anggaran ini melonjak signifikan dari draf rencana awal demi mengakomodasi kebutuhan nyata di sektor keagamaan.

“Usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2027 yang semula sebesar Rp 27.905.873.157.000 menjadi sebesar Rp 41.891.684.157.000,” imbuh dia di hadapan para anggota dewan.

Baca Juga :  Maskapai Asia Hadapi Lonjakan Harga Bahan Bakar, Tarif Tiket Naik di Tengah Krisis Energi

Lebih lanjut, Nasaruddin membeberkan secara filosofis dan taktis mengenai pemanfaatan dana jumbo tersebut jika nantinya disetujui oleh parlemen. Salah satu prioritas utama yang mendapat perhatian khusus adalah afirmasi terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan agama formal maupun informal.

“Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan strategis, terutama penguatan layanan pendidikan agama dan keagamaan, kelembagaan dan layanan pesantren, afirmasi bagi insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik, serta percepatan revitalisasi Madrasah dan sekolah keagamaan,” tutur dia mengakhiri pemaparannya.

Rapat kerja ini menjadi sinyal kuat komitmen Kementerian Agama dalam mempercepat pembenahan infrastruktur fisik madrasah serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi para guru keagamaan yang masih tertatih tanpa sertifikasi profesional di berbagai daerah.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com