DPRD Kabupaten Bogor Dorong Segera Lengkapi Sertifikat Laik Fungsi untuk Bangunan Perkantoran

0
Kabupaten Bogor
Wakil ketua komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Yaudin Sogir.Foto : instrgram/@pwi.kotabogor

NARASITODAY.COM,BOGOR – DPRD Kabupaten Bogor mendorong bangunan perkantoran, pemerintah maupun swasta untuk segera melengkapi sertifikat laik fungsi (LSF).

Wakil ketua komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Yaudin Sogir menyampaikan, sertifikat itu dinilai penting untuk memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komisi I akan mendorong seluruh kantor, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk segera mengurus SLF,” kata dia, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Pemkab Bogor Akan Berlakukan Uji Coba Car Free Day Tegar Beriman Pada Hari Minggu Esok

Sogir menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada setiap instansi terkait pentingnya SLF tersebut. Gedung pemerintahan akan difokuskan untuk segera memiliki SLF. Sebagai langkah utama, gedung pemerintah akan didata agar segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Ini merupakan bagian dari upaya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian PUPR sekaligus memastikan aspek keselamatan kerja terpenuhi,” ungkap dia.

Baca Juga :  Wajib Coba! Resep Pindang Ikan Bumbu Kuning yang Menggoda Selera

Menurutnya, kantor pemerintahan harus menjadi contoh bagi instansi lain dalam tertib melengkapi administrasi perizinan bangunan. Ia mengungkapkan, penataan perizinan akan dijadikan salah satu agenda penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dalam administrasi bangunan gedung .

“Kami  juga menilai masih terdapat sejumlah persoalan administrasi bangunan yang perlu dibenahi,” jelas dia.

Sogir juga mengajak agar kewajiban administrasi, termasuk pajak bumi dan bangunan untuk dipatuhi. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pemangku kebijakan agar keselamatan menjadi aspek yang diutamakan.

Baca Juga :  UMKM Haya Indonesia di Nanggung Gerakkan Ekonomi Warga Hambaro

“Kami mengajak seluruh instansi untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Baik kantor kecamatan yang baru dibangun, puskesmas, maupun gedung perkantoran lainnya harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar administrasinya tertib dan legalitasnya jelas,” tutup dia***

Editor : Alysa

Sumber : Bogortoday.com