
NARASITODAY.COM,JAKARTA – Di balik megahnya program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang memutus rantai stunting anak sekolah di Indonesia, sebuah ruang gelap korupsi perlahan dibongkar oleh korps adhyaksa.
Kamis (18/6/2026) malam, jarum jam menunjukkan waktu paruh malam saat pintu Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terbuka.
Di bawah sorot lampu kamera, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Glory resmi menyandang status tersangka baru, memperpanjang daftar hitam pejabat dan swasta yang dituding merampok dana pemenuhan gizi anak bangsa. Langkah penahanan ini menegaskan komitmen penyidik dalam mengusut tuntas sengkarut anggaran raksasa senilai ratusan triliun rupiah tersebut.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip siaran pers.
Masuknya nama Glory menggenapi daftar tersangka yang sebelumnya telah menyeret lima figur penting, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono.
Bancakan Berkedok Yayasan Mitra
Program yang bergulir sejak 6 Januari 2025 ini sejatinya memiliki misi suci dengan kucuran dana APBN yang fantastis: Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun untuk tahun 2026. Namun, di atas kertas, ketulusan program ini dinodai oleh kongkalikong verifikasi demi meraup keuntungan pribadi.
Anang membeberkan bahwa alih-alih dikelola secara mandiri dan transparan oleh yayasan di tiap sekolah, proyek ini justru diserahkan kepada lingkaran dalam para pejabat.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Anang.
Permainan ini berjalan mulus berkat intervensi dari para mantan pimpinan BGN yang kini mendekam di sel tahanan. Melalui pengaturan khusus pada portal Mitra BGN, yayasan-yayasan yang ditunjuk ini secara ajaib mendapatkan kucuran insentif bernilai miliaran rupiah per hari.
Modus Dagang ‘Titik Dapur’ dan Aliran Uang Asing
Keterlibatan Glory (GHS) berawal dari penunjukan informal oleh Dadan Hindayana (DH). Sebagai pihak swasta, Glory diminta bergerak mencari mitra korporasi. Namun, kewenangan ini disalahgunakan secara melawan hukum. Dadan diduga memberikan akses karpet merah kepada Glory untuk menguasai titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Alih-alih membangun dapur untuk anak-anak sekolah, yayasan yang dikendalikan Glory justru memperjualbelikan titik koordinat dapur tersebut kepada pihak ketiga yang berminat berbisnis di lokasi terkait. Modus ini diperparah dengan manipulasi administrasi dokumen.
“Bahwa titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur. Selanjutnya Saudara GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada Saudara DH dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk oleh Saudara DH,” kata Anang.
Keistimewaan yang dinikmati Glory tidak berhenti di situ. Ia bahkan diberi otoritas untuk menyetir Tim Verifikator BGN agar bisa melakukan roll back atau mengembalikan status kelayakan SPPG di bawah naungannya. Sebagai imbal balik atas fasilitas eksklusif ini, pundi-pundi uang haram pun mengalir ke kantong sang kepala badan.
“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi Mitra MBG,” ujar Anang.
Kini, petualangan Glory di proyek swasembada gizi berakhir di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam KUHP baru (UU No. 1/2023).
“Terhadap tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













