Kabar Gembira, 60.896 Guru Dipanggil Ikut PPG Tahap 2 Tahun 2026

0
guru
Ilustrasi ASN. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Sebanyak 60.896 guru resmi mendapatkan panggilan untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Pemanggilan tersebut disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), serta kanal resmi PPG di laman dan media sosial.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. Guru yang menyelesaikan program PPG nantinya berhak memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan para peserta untuk segera melakukan konfirmasi dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 Mengedepankan Tradisi dan Nasionalisme

Dalam pengumuman resminya, guru yang telah menerima panggilan diminta melakukan proses lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sendiri merupakan institusi penyelenggara pendidikan dan pelatihan calon guru yang ditunjuk dalam program tersebut.

Sebelum mengikuti tahap lapor diri, peserta diminta memastikan kembali data pribadi yang tercantum dalam akun SIMPKB masing-masing agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Tahap lapor diri di LPTK akan dibuka pada 1–4 Juli 2026. Peserta juga diimbau mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Baca Juga :  Geger! 303 Siswa dan 12 Guru Diculik dalam Serangan Kelompok Bersenjata di Nigeria

Berbagai dokumen wajib disiapkan oleh peserta sebelum melakukan lapor diri. Dokumen tersebut antara lain pakta integritas, biodata, serta hasil scan ijazah S1 atau D4 yang telah dilegalisasi.

Selain itu, peserta juga harus melampirkan transkrip nilai, KTP atau SIM, pasfoto berwarna ukuran 4×6, surat keterangan sehat, serta surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari fasilitas kesehatan resmi.

Peserta juga diminta menyiapkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, serta NPWP bagi yang memilikinya. Beberapa LPTK disebut masih dapat menambahkan persyaratan lain sesuai ketentuan masing-masing.

Berikut jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2:

  • Pemanggilan dan konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB: 22–28 Juni 2026
  • Lapor diri di LPTK: 1–4 Juli 2026
  • Orientasi di LPTK: 8 Juli 2026
  • Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 8 Juli–12 Agustus 2026
  • Pembelajaran terbimbing: 18–23 Juli 2026
  • Pendaftaran UKPPPG First Taker: 24 Juli–15 Agustus 2026
  • Pendaftaran UKPPPG Retaker: 24 Juli–14 Agustus 2026
Baca Juga :  Hari Guru, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Berikan Apresiasi dan Dorongan Kesejahteraan

Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 dapat diakses melalui akun SIMPKB masing-masing peserta maupun kanal resmi Instagram @ppgkemendikdasmen.

Program ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan, seiring tuntutan dunia pendidikan yang terus berkembang.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com