NARASITODAY.COM, JAKARTA – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan. Melalui permohonan tersebut, Syamsul meminta hakim menyatakan penetapan status tersangkanya tidak sah dan memerintahkan penghentian proses penyidikan.
Permohonan praperadilan itu telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan dan berisi sejumlah tuntutan terhadap KPK sebagai termohon. Dalam petitumnya, Syamsul menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal demi hukum,” demikian bunyi petitum Syamsul, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Selain meminta pembatalan status tersangka, Syamsul juga memohon agar surat perintah penyidikan dan surat keputusan penetapan tersangka yang diterbitkan KPK dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam permohonannya, Syamsul berpendapat bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga seluruh rangkaian penyidikan, termasuk penyitaan, penangkapan, dan penahanan, seharusnya dibatalkan.
“Penetapan Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis Syamsul dalam petitumnya.
Tak hanya itu, Syamsul juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, mengembalikan seluruh barang yang telah disita, serta segera membebaskannya dari rumah tahanan apabila permohonan praperadilan dikabulkan.
Kasus yang menjerat Syamsul bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Syamsul dan Sadmoko memaksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menyetorkan uang yang akan digunakan sebagai dana tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga menduga Syamsul telah menetapkan target penghimpunan dana hingga Rp750 juta. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sidang praperadilan nantinya akan menjadi forum bagi pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Syamsul. Sementara itu, proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut tetap menjadi perhatian publik.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














