NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dan BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan memberikan santunan kepada keluarga dari lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih yang meninggal dunia saat mengikuti program pelatihan. Total nilai santunan yang akan diterima keluarga bisa mencapai Rp 168 juta per keluarga, tergantung penyebab kematian.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Pertahanan menyiapkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing keluarga sebagai bentuk perhatian dan dukungan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan manfaat yang besarnya bergantung pada penyebab kematian, apakah karena sakit atau kecelakaan.
Proses Verifikasi dan Besaran Santunan
Wakil Menteri Pertahanan, Marsekal TNI (HOR) Donny Ermawan Taufanto, menjelaskan bahwa proses pencairan santunan dari BPJS masih dalam tahap verifikasi. “Santunan dari Kemenhan sebesar Rp 50 juta, sementara dari BPJS sekitar Rp 42 juta. Kami belum memastikan angka pastinya karena masih dalam proses,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Donny menambahkan bahwa besaran manfaat dari BPJS tergantung pada penyebab kematian. Jika peserta meninggal karena sakit, keluarga akan mendapat total sekitar Rp 92 juta, termasuk dari Kemenhan dan BPJS. Namun, jika meninggal akibat kecelakaan, manfaat dari BPJS meningkat menjadi sekitar Rp 118 juta, sehingga total santunan mencapai Rp 168 juta.
Klasifikasi Penyebab Kematian dan Dampaknya
Menurut Donny, klasifikasi penyebab kematian menjadi dasar penentuan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. “Kriteria masuk kecelakaan atau sakit akan menentukan jumlah manfaat yang diterima keluarga,” katanya.
Hingga saat ini, pemerintah masih berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan besaran akhir santunan yang akan diberikan. Verifikasi ini penting karena manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja memiliki ketentuan berbeda sesuai peraturan yang berlaku.
Daftar Peserta yang Meninggal Dunia
Berikut adalah lima peserta program Koperasi Merah Putih yang meninggal dunia selama mengikuti latihan lapang (latsarmil):
Yonanda Muhammad Taufiq – meninggal akibat cardiac arrest (henti jantung).
Anisa Muyassaroh – meninggal akibat heat stroke, berdasarkan pemeriksaan medis.
Novia Rahmadhani Sihotang – meninggal karena tuberkulosis (TB).
Muhammad Rifki Renaldi Gunawan – meninggal akibat pneumonia atau infeksi paru-paru.
Nola Dya Sari – mengalami henti jantung dan dinyatakan meninggal meski telah dilakukan berbagai upaya medis.
Dukungan Pemerintah sebagai Bentuk Perhatian
Kejadian ini menjadi perhatian nasional dan menimbulkan empati dari berbagai pihak terhadap keluarga korban. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan hak dan perlindungan sesuai ketentuan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap peserta program yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pelatihan.
Seperti yang diungkapkan salah satu pejabat, “Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga dan sebagai bentuk apresiasi atas pengorbanan mereka selama mengikuti program ini.”
Untuk informasi lengkap terkait penetapan manfaat dan proses administrasi, pemerintah dan BPJS terus berkoordinasi agar hak keluarga korban dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id














