Dari Sabang sampai Merauke, BPJS Menjamin Kesehatan dengan Skema Berlapis

0
Ilustrasi BPJS

NARASITODAY.COM – BPJS Kesehatan bukan sekadar fasilitas; ia adalah wajah negara dalam menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di balik layanan yang menyentuh dari Sabang sampai Merauke, tersimpan skema iuran yang disusun dengan memperhatikan keadilan sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Skema yang Berlapis, Sesuai Peran

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, iuran peserta dibagi berdasarkan status dan golongan:

  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU): Pegawai Negeri, anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga pegawai BUMN/BUMD dan swasta menyetor 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  • Keluarga Tambahan PPU: Seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
  • Kerabat lain dan peserta mandiri: Seperti saudara kandung, ART, serta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan iuran berbeda, sesuai kelas layanan:
    • Kelas III: Rp 42.000/bulan (Rp 35.000 dibayar peserta sejak Januari 2021, sisanya bantuan pemerintah Rp 7.000)
    • Kelas II: Rp 100.000/bulan
    • Kelas I: Rp 150.000/bulan
Baca Juga :  Dari Mencegah Anemia hingga Menjaga Jantung: 5 Manfaat Kacang Hijau untuk Kesehatan!

Untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta ahli warisnya, pemerintah menetapkan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Semua dibayar oleh negara sebagai bentuk penghargaan sejarah.

Baca Juga :  Jajanan ‘Si Paling Sehat’ Viral di Kalangan Gen Z, Serba Rebusan dan Kukusan Jadi Tren Baru

Bayar Tepat Waktu, Bebas Denda

Menariknya, sejak 1 Juli 2016, tidak ada lagi denda untuk keterlambatan membayar iuran bulanan. Denda hanya berlaku bila peserta mengakses layanan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Berdasarkan Perpres 64/2020, dendanya sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikali jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal:

  • 12 bulan tertunggak
  • Denda maksimal Rp 30.000.000
  • Bagi PPU, denda ditanggung pemberi kerja
Baca Juga :  5 Langkah Mudah Mengatasi Skinny Fat dan Mencapai Tubuh Ideal

“Jadi kalau dia uangnya berhenti, ya sudah ekonominya juga berhenti,” kata ekonom Raden Pardede dalam wawancara terpisah, menggarisbawahi pentingnya kelancaran arus dana, termasuk dalam sistem jaminan sosial seperti BPJS.

Dari rakyat biasa hingga janda perintis kemerdekaan, setiap warga negara mendapat ruang dalam skema ini. Yang tersisa adalah kesadaran untuk menggunakan hak ini dan menjaganya tetap aktif, karena di sanalah kesehatan menjadi hak, bukan kemewahan.***