Bupati Kuansing Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Suap Jabatan Sekda Dibayar Toyota Land Cruiser Rp2 Miliar

0
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Foto : Ist

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai imbalan dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan tersebut bermula saat proses seleksi Sekda Kuansing periode 2025. Menurut penyidik, Suhardiman diduga mensyaratkan pemberian mobil sport utility vehicle (SUV) Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para kandidat yang ingin menduduki kursi Sekda.

“SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga :  Sekda Ajat Minta PMI Terus Tingkatkan Transformasi Kebijakan Pelayanan Darah

Dari sejumlah kandidat yang mengikuti seleksi, hanya Zulkarnain yang disebut sanggup memenuhi permintaan tersebut. Sementara calon lainnya tidak mampu menyediakan kendaraan mewah yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar.

KPK mengungkap, Zulkarnain kemudian membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Kendaraan itu dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, proses pembelian itu diduga tidak dilakukan secara normal. Berdasarkan hasil penyidikan, profil keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan tersebut. Karena itu, ia diduga menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, agar pengajuan kredit dapat disetujui.

Baca Juga :  Dari Musik ke Skandal: Annalynn Palsukan Kanker untuk Membayar Utang, Apa Kata Penggemar?

Mobil mewah tersebut kemudian diduga diserahkan sebagai suap untuk memastikan Zulkarnain terpilih sebagai Sekda Kuansing pada April 2025.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, yang diduga turut membantu proses pemberian suap.

Saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, Suhardiman hanya menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya,” ucapnya.

Baca Juga :  Geger! Presiden Guinea-Bissau Disebut Dalang Kudeta Sendiri Saat Lari ke Tetangga​

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya 10 orang dari dua lokasi berbeda untuk dimintai keterangan.

Suhardiman Amby dan Zulkarnain sempat tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Keduanya kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Selasa (30/6/2026) malam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain itu, penyidik juga mengamankan istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edward, dalam rangkaian operasi senyap tersebut. Hingga kini KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan suap dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber : Jabarstyle