NARASITODAY.COM, BOGOR – Kepolisian masih mendalami dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Hingga kini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor telah memeriksa saksi pelapor, sementara pemeriksaan terhadap korban dijadwalkan dalam waktu dekat.
Kasatres PPA/OPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Fokus awal penyidik adalah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan melengkapi alat bukti sebelum memanggil pihak terlapor.
“Iya (masih diselidiki), masih dijadwalin sama penyidik (pemeriksaan korban). Baru pelapor saja (yang diperiksa),” kata Silfi, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, setelah pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan mengarahkan korban untuk menjalani visum dan pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Iya sesuai proses, panggil saksi-saksi dulu. Terus rujuk visum, psikolog dulu untuk korban, baru undangan terlapor,” ungkapnya.
Kasus tersebut mencuat setelah orang tua korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur, sementara terduga pelaku merupakan guru ngaji di wilayah Parung.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan resmi diterima polisi pada Sabtu (11/7/2026) dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.
“(Korban) masih di bawah umur. (Terduga) guru ngaji,” kata Maman kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban bersama orang tuanya menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
“Laporan polisi diterima dan diproses oleh petugas SPKT, kemudian korban dan orang tua korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Maman.
Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah Satres PPA/OPO Polres Bogor. Selain mengumpulkan keterangan para saksi, penyidik juga akan melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyelidikan.
Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














