NARASITODAY.COM, SHAH ALAM – Bagi seorang mahasiswi berusia 22 tahun di Shah Alam, Malaysia, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman kini berubah menjadi sumber ketakutan terbesar.
Berbulan-bulan hidup dalam bayang-bayang kecemasan, korban akhirnya bisa sedikit bernapas lega setelah kepolisian setempat berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat telah menguntitnya sejak bulan April lalu.
Kasus obsesi kelam ini terungkap ke publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di depan kediaman korban viral di media sosial. Dilansir South China Morning Post, rekaman video tersebut memperlihatkan pemandangan yang menggidikkan. Seorang pria yang mengenakan pakaian serbahitam tampak berkeliaran secara mencurigakan di koridor luar unit apartemen korban.
Setelah mondar-mandir memastikan situasi aman, pria tersebut menjulurkan tangannya ke sela-sela jeruji pintu apartemen. Ia mengambil sepasang sepatu milik korban yang diletakkan di dalam, lalu mengendusnya berulang kali sebelum meletakkannya kembali. Rekaman mengerikan itulah yang menjadi bukti pamungkas bagi korban untuk memberanikan diri membuat laporan resmi ke kantor polisi pada Minggu (12/7/2026).
Trauma Berbulan-bulan yang Berakhir di Tangan Polisi
dalam peristiwa ini membongkar fakta bahwa aksi nekat di depan pintu apartemen tersebut bukanlah yang pertama. Korban mengaku telah lama terjebak dalam teror psikologis. Pria misterius itu ternyata secara konstan mengikutinya, baik saat ia berada di area kampus universitas tempatnya belajar, maupun ketika ia beraktivitas di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Bergerak cepat setelah menerima laporan dan bukti video yang meresahkan masyarakat, aparat kepolisian langsung melakukan perburuan. Petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 waktu setempat.
“Tersangka yang berusia 20-an juga seorang mahasiswa. Pemeriksaan awal menemukan bahwa dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan hasil tes narkobanya negatif,” kata Kepala Kepolisian Distrik Shah Alam, Sarudin Damah.
Jerat Hukum untuk Para Penguntit
Kasus ini menjadi perhatian serius di Malaysia, mengingat tindakan menguntit (stalking) kini bukan lagi sekadar pelanggaran kenyamanan, melainkan telah masuk dalam kategori tindakan kriminalitas murni. Aturan tegas ini disahkan sejak tiga tahun lalu melalui Pasal 507A KUHP Malaysia yang resmi diberlakukan pada Mei 2023.
Berdasarkan undang-undang tersebut, negara mendefinisikan penguntitan sebagai tindakan pelecehan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan maksud, atau memiliki kemungkinan besar, memicu rasa tertekan, ketakutan, hingga kekhawatiran mendalam atas keselamatan fisik seseorang.
Kini, mahasiswa yang terobsesi secara tidak sehat itu harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga tiga tahun, jerat denda, atau akumulasi dari kedua hukuman tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














