Penganiayaan Arjuna di Masjid Sibolga, Pelaku Divonis hingga 12 Tahun

0
arjuna
Ilustrasi palu hakim.Foto : Istock

NARASITODAY.COM,SIBOLGA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) meninggal dunia saat beristirahat di Masjid Agung Sibolga. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman berbeda, mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025). Saat itu, Arjuna yang berada di area masjid menjadi korban kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga :  Jejak Langkah Frans Putros, Dari Bangku Cadangan di Meksiko Hingga Pintu Sejarah Piala Dunia 2026 Irak

Lima terdakwa dalam perkara ini yakni Syazwan Situmorang alias Juan (40), Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), dan Hasan Basri (46).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Wisata Religi yang Tidak Biasa? Kunjungi 5 Bangunan Ikonik Islam di India yang Sarat Sejarah dan Budaya

Berdasarkan putusan tersebut, Syazwan Situmorang menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat, yakni 12 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Rismansyah Efendi Caniago, Zulham Piliang, dan Hasan Basri, masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Banjir Longsor Mematikan, Siklon Ditwah Curi 334 Jiwa dan Hancurkan Sri Lanka

Adapun Chandra Lubis mendapatkan vonis paling ringan dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Berikut rincian vonis terhadap lima terdakwa:

  • Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara
  • Rismansyah Efendi Caniago: 10 tahun penjara
  • Zulham Piliang: 10 tahun penjara
  • Hasan Basri: 10 tahun penjara
  • Chandra Lubis: 1 tahun 3 bulan penjara

Putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan perkara penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya, seorang pria yang saat kejadian diketahui berada di Masjid Agung Sibolga untuk beristirahat.***

 

Editor : Alysa

Sumber : detik.com