Honor Rp5,25 Miliar Dude Harlino Disita dalam Kasus PT Dana Syariah

0
Dude Harlino
Aktor Dude Harlino.Foto : JAWA POS/SUMUT POS

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri kembali menambah daftar aset yang disita dalam kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terbaru, uang senilai Rp5,25 miliar yang merupakan honor aktor Dude Harlino selama menjadi brand ambassador perusahaan tersebut diserahkan kepada penyidik dan ditetapkan sebagai barang bukti.

Penyerahan uang dilakukan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang diduga merugikan ribuan pemberi pinjaman atau lender PT DSI.

Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude Harlino selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia sejak 2022 hingga 2025.

“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,25 miliar,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Setelah menerima uang tersebut, penyidik langsung melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyitaan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) dan Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan.

Baca Juga :  Banjir DM Lender DSI, Dude Harlino Tegaskan Hanya Brand Ambassador

Selain menyerahkan uang, Dude Harlino juga diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai penerimaan honor tersebut dan proses penyerahannya kepada penyidik.

Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menjelaskan penyerahan uang tersebut merupakan inisiatif pribadi Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono. Menurutnya, langkah itu dilakukan tanpa adanya tekanan dari penyidik.

“Hari ini Dude Harlino hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Kehadiran ini setelah ada inisiatif dari saksi Dude Harlino. Jadi pemeriksaan hari ini intinya terkait penyerahan uang dari Dude Harlino,” ujar Haris Azhar kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Haris mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik selama dua hingga tiga pekan sebelum penyerahan uang dilakukan. Meski demikian, uang tersebut tetap harus dicatat sebagai barang sitaan karena menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Ia menegaskan Dude Harlino tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka PT DSI.

Baca Juga :  Kemendag Tegaskan Izin Ekspor Sawit hingga Batu Bara Tetap Satu Pintu

“Dude tidak ada kaitan langsung dengan praktik kejahatan yang dilakukan oleh masing-masing yang menjadi tersangka maupun terdakwa,” katanya.

Menurut Haris, keputusan menyerahkan uang tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan kerugian para korban PT DSI.

Dude Harlino juga menyampaikan bahwa penyerahan seluruh honor yang diterimanya dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban.

“Kalau saya secara pribadi ini bagian dari empati kepada para korban. Saya berharap proses ini berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dude.

Ia berharap uang tersebut dapat membantu proses pengembalian hak para korban.

“Mudah-mudahan korban-korban ini bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya sesuai aturan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pelacakan dan penyitaan aset lain yang berkaitan dengan PT DSI. Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut total aset yang telah dikumpulkan hingga saat ini mencapai sekitar Rp319 miliar.

“Aset yang sudah terkumpul saat ini telah mencapai sekitar Rp 319 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran dan penyitaan,” ujar Susatyo.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Panggil Artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono terkait Kasus Penipuan PT Dana Syariah Indonesia

Dalam perkembangan perkara, tiga tersangka PT DSI telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan dua tersangka lainnya masih menjalani proses pemberkasan.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI ARL, mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI Mery Yuniarni (MY), mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus founder PT DSI AS, serta founder dan advisor PT DSI berinisial FH.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi sorotan setelah dugaan penipuan tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp2,4 triliun. Polisi mencatat jumlah lender yang terdampak mencapai sekitar 15.000 orang akibat gagal bayar perusahaan tersebut.

Penyidik kini masih melanjutkan proses hukum dan penelusuran aset dengan tujuan mengoptimalkan pemulihan kerugian bagi para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***

Editor : Alysa

Sumber : kontan.co.id