China Kenakan Pajak Baru untuk Aset Luar Negeri Milik Warga Kaya

0
China
Ilustrasi Bendera Tiongkok di Tiongkok. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, BEIJING – Pemerintah China resmi memperketat pengawasan finansial bagi para warganya yang memarkir kekayaan di luar negeri. Melalui kebijakan anyar, otoritas setempat memberlakukan pajak penghasilan individu atas aset yang ditempatkan pada perwalian (trust) luar negeri beserta seluruh pendapatan yang dihasilkannya.

Langkah tegas ini diambil untuk menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan kalangan elit di Negeri Tirai Bambu guna melindungi harta mereka. Selama ini, perusahaan perwalian luar negeri memang dikenal sebagai zona abu-abu dalam penegakan hukum perpajakan nasional.

Baca Juga :  5 Kiat Anti Rugi Naik Taksi di Luar Negeri, Cocok untuk Backpacker

Ketentuan Tarif dan Sasaran Pajak

Berdasarkan pernyataan bersama dari Kementerian Keuangan dan Administrasi Pajak Negara China, kebijakan ini membidik keuntungan dari pengalihan saham, properti, maupun aset luar negeri lainnya dengan tarif pajak tahunan sebesar 20%.

Selain itu, pendapatan dari perwakilan maupun entitas offshore yang dikendalikan oleh wajib pajak juga akan dikenakan pungutan tahunan sebesar 20%. Meski demikian, hingga kini pemerintah belum membeberkan estimasi total dana milik warga China yang disimpan di luar negeri.

Baca Juga :  Puluhan Ekor Sapi dan Kambing Hasil donasi dari Donatur telah Disaluran INH ke Berbagai Provinsi

Aturan baru ini tidak hanya menyasar warga negara lokal, melainkan berlaku pula bagi warga negara asing atau penduduk tetap luar negeri yang masih mempertahankan kepentingan ekonomi utamanya di China.

Tenggat Waktu dan Sanksi Tegas

Di sisi lain, pemerintah menetapkan batas waktu yang ketat bagi para pemilik aset untuk merapikan kewajiban finansial mereka. Para wajib pajak diwajibkan menyelesaikan pajak terutang atas aset luar negeri yang ditempatkan sejak Januari 2023 serta pendapatan yang diterima sebelum 2026.

Baca Juga :  Bayang-bayang Megathrust Nankai: China Peringatkan Warganya di Jepang Bersiap Hadapi Skenario Terburuk

Penyelesaian tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam kurun waktu 90 hari. Jika melanggar, mereka akan langsung menghadapi sanksi berupa denda keterlambatan.

Bagi pihak-pihak yang kedapatan sengaja menghindari kewajiban fiskal ini, otoritas pajak memperingatkan bahwa mereka harus bersiap menghadapi akumulasi tunggakan pajak, biaya tambahan, denda, hingga masa pemulihan atau penagihan yang jauh lebih ketat untuk jumlah terutang yang lebih besar.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com