NARASITODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dilakukan pada 27 Juli 2026. Dalam agenda tersebut, penyidik mendalami keterangan mengenai sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan KPK pada Desember tahun sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dilakukan untuk mengungkap keterkaitan temuan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
SF Hariyanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau. Ia kemudian menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Riau setelah Abdul Wahid selaku gubernur nonaktif diproses hukum oleh KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Selain memeriksa SF Hariyanto, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain untuk mendalami dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Rafii, ajudan atau ADC Gubernur Riau.
Rafii diperiksa terkait dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Namun, dua saksi lain yang dipanggil penyidik, yakni Siti Aisyah selaku anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB dan Dahri Iskandar selaku ADC Gubernur Riau, tidak hadir dalam pemeriksaan.
Sementara itu, KPK masih melakukan konfirmasi terhadap Bambang Suwarno, Komisaris KPID Riau periode 2021-2025, serta Febri Ramadani yang merupakan sopir Gubernur Riau.
“Untuk BS [Bambang Suwarno, Komisaris KPID Riau 2021-2025] dan FR [Febri Ramadani, sopir gubernur Riau] masih dikonfirmasi,” kata Budi.
Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kasus yang tengah disidik KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Abdul Wahid Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Perkara tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam proses persidangan, Abdul Wahid telah dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto menjadi bagian dari rangkaian upaya KPK untuk menelusuri dugaan aliran uang dan mengungkap lebih jauh perkara korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














