NARASITODAY.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, bersama Polda Jambi, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika terorganisir yang dikendalikan oleh seorang wanita berinisial HDK alias Helen.
Dalam pengungkapan ini, lima tersangka berhasil diamankan, termasuk DD, DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/10/2024).
Jaringan Helen Terungkap dari Penggerebekan di Jambi
Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial AY di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
AY ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan Helen, yang sebelumnya sempat viral karena penggerebekan basecamp narkoba oleh warga setempat.
Dalam pengakuannya, AY mengatakan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari AA, yang telah ditangkap pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“AY mengaku mendapatkan sabu dari HDK dan DD dengan jumlah empat kilogram,” jelas Asep Edi.
Berkat informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap DD di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2024. Penangkapan ini disusul dengan penangkapan Helen di rumahnya pada 10 Oktober 2024.
Modus Operandi Jaringan Helen
Jaringan yang dikendalikan Helen menggunakan modus penjualan narkoba melalui lapak atau basecamp di wilayah Jambi.
DS alias Tikui dan TM alias AK mengaku bahwa mereka mengendalikan tujuh lapak, dengan kapasitas penjualan sabu mencapai 500 hingga 1.000 gram setiap minggu.
Keuntungan dari penjualan narkoba ini mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per minggu, dengan 70 persen keuntungan diserahkan kepada Helen, yang merupakan pemilik sabu yang diedarkan oleh para tersangka.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dalam plastik klip, satu unit ruko, tiga unit rumah, empat kendaraan bermotor, satu speedboat, jam tangan mewah, emas, rekening bank dengan total saldo Rp590 juta, dan uang tunai sebesar Rp646 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara.
Mereka juga dikenai pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Jambi, yang menjadi salah satu basis peredaran narkotika.***