KANNI Kabupaten Bogor Minta Lurah Rangkap Jabatan Di Tindak Tegas

0

NARASITODAY.COM- Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor Haidy Arsyad, ber-titip pesan kepada pegawai negeri sipil yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) agar melaksanakan tugas sebaik mungkin.

Haidy menjelaskan, seorang lurah misalnya yang berstatus ASN tidak dibenarkan merangkap makelar perijinan. Karena hal itu bertentangan dengan kode etik dan peraturan secara umum, kode etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dalam UU tentang ASN, tidak disebutkan pegawai yang digaji oleh negara boleh menjadi makelar. Apalagi ini makelar izin,” katanya.

Sebab, kata dia,  hal itu juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang.

“Terkait dengan statement Camat yang mengaku bahwa hal itu boleh-boleh saja juga salah, seharusnya mengawasi dan menegur bawahannya yang melanggar aturan,” bebernya.

Baca Juga :  Mobil Dinas yang di Tumpangi Kadis Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea

Haidy berharap, ada sanksi tegas dari PJ Bupati maupun kepala dinas terkait sehingga dalam melaksanakan tugasnya, para pegawai ASN sesuai dengan aturan undang-undang.

“Kalau dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, baik itu dari PJ bupati atau kepala dinas, nantinya akan menjadi contoh yang kurang baik bagi ASN di Kabupaten Bogor,” katanya.

Sebelumnya di kutip dari media RakyatJaya.com. Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di kampung Cikaret, RT 04 RW 07 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Bogor, menuai konflik.

Pasalnya, pembangunan tower BTS yang diketahui milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) itu diduga pembangunan yang telah berlangsung belum mengantongi ijin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Lurah Harapan Jaya, yang diduduki R. Ika Sudarmika disebut-sebut merangkap sebagai Biong perijinan.

Baca Juga :  Pihak Kepolisian di Ciampea Minta PUPR Segera Tindak Jalan Rusak 

Menurut salah seorang tokoh warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Eka yang akrap disapa Bang Talar itu mengungkapkan, bahwa kaitan pembangunan Tower BTS milik Protelindo tersebut, meski sudah melaksanakan pembangunan namun ijin belum dikantongi.

Adapun, ada salah seorang warga dilokasi pembangunan Tower BTS menolak pembangunan tower tersebut, hingga sampai saat ini belum dimintai persetujuan yang dirasa bakal terkena dampak bila tower Base Transceiver Station telah beroperasi nanti.

“Itu ada pembangunan tower BTS di Kampung Cikaret wilayah RT 04 RW 07 Kelurahan Jaya, Cibinong menuai konflik. Karena, meski pembangunannya sudah berjalan tapi pihak perusahaan belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang disebut sekarang PBG,” kata Bang Talar kepada wartawan media ini, Selasa (30/01/24) lalu.

Baca Juga :  MTQ Ciseeng 2024: Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Qur'an

Ia melanjutkan, selain kedua persoalan itu dimana juga lurah Harapan Jaya, R. Ika Sudarmika terindikasi dianggap merangkap Biong Perijinan dikarenakan surat bertajuk “Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan” dibawa langsung oleh orang nomor satu di Kelurahan tersebut ke Acep Sajidin selaku Camat Cibinong.

“Memang boleh, ada lurah bawa-bawa berkas perijinan yang mau ditandangani oleh camat, dia sendiri yang memberikannya secara langsung, etikanya dimana?,” tanya dia.

“Yang benarnya itu kan, mestinya pihak perusahaan (PT. Protelindo) yang membawa berkas tersebut ke Camat Cibinong untuk ditandatangani surat persetujuan tersebut. Maka, dalam hal ini membuat saya bertanya-tanya, ada apakah antara lurah Harapan Jaya dengan pihak PT. Protelindo selaku pemohon persetujuan ijin ini,” sambungnya.

Redaksi