NARASITODAY.COM- Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga ke tanah, peribahasa ini sangat pas di sematkan terhadap seorang berinisial IBH (44) tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pelaku seorang pria ini berhasil diamankan oleh anggota jajaran Polisi Sektor (Polsek) Ciawi. Pada, Kamis 29 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wib.
Tersangka tersebut seorang wiraswasta, ditangkap di Kecamatan Tajurhalang.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat menjelaskan kronologis awalnya, bahwa kejadian berawal pada Sabtu, 9 September 2023, sekitar pukul 13.00 wib, ketika korban mengantar tersangka ke acara undangan.
Namun di tengah perjalanan, tersangka meminta korban turun untuk berjalan kaki, sementara tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.
Hampir setengah tahun pelaku berhasil lari dalam jeratan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Namun pada 29 Februari 2024, anak korban mengenali wajah pelaku dan berhasil mengejar serta menangkapnya di Kecamatan Tajurhalang.
“Tersangka kemudian diamankan di Polsek Tajurhalang Polrestro Depok, sebelum dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kata dia, bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut, dan barang bukti berupa sepeda motor juga sudah diamankan di Polsek Ciawi.
“Langkah-langkah investigatif termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti sedang dilakukan untuk menguatkan kasus ini, perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan terus dilaporkan seiring berjalannya penyelidikan,” pungkasnya.***(Hum)