NARASITODAY.COM- Sebanyak tiga persoalan akan jadi skala prioritas yang masuk dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) perencanaan tahun 2025 di tingkat Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Dalam Musrenbang tersebut merumuskan usulan-usulan yang akan dibawa ke Musrenbang tingkat Kabupaten.
Ada beberapa skala prioritas yang di usulkan diantaranya tindak lanjut pembangunan ruas jalan Leuwiliang, pembangunan pasar Leuwiliang pasca kebakaran dan relokasi di dua titik kampung yang berada di zona rawan bencana.
“Tindak lanjut pembangunan ruas jalan hal itu salah satu solusi alternatif mengurangi volume kendaraan di jalan nasional, sebab setiap minggunya di jalan tersebut cukup padat oleh kemacetan. Mudah-mudahan kalau ini terealisasi bisa mengurangi kemacetan. Untuk tahun 2024 sudah teranggarkan untuk pembebasan jalan dan penataan tanahnya,” kata Camat Leuwiliang, WR. Pelitawan. Senin (4/02/2024).
Sementara kata dia, untuk penanganan pasar Leuwiliang pasca kebakaran, saat ini sudah dibangunkan sejumlah tempat penampungan sementara (TPS) yang ma itu hanya untuk penanganan darurat sebagai mana kekuatan material pembangunan TPS tersebut hanya dua tahun.
“Sehingga sebisa mungkin dalam dua tahun ini proses percepatan pembangunannya harus terealisasi, jangan sampai pasarnya belum siap penampungannya sudah rusak kecuali nanti ada tindak lanjut perbaikan atau pemeliharaan,” bebernya.
Tak hanya itu, dia menyatakan, diwilayahnya ada beberapa titik padat penduduk yang masuk dalam zona rawan bencana sehingga pihaknya mengusulkan untuk relokasi.
“Karena di wilayah kita ada daerah yang rutin atau berada di zona rawan longsor dari sisi kontur tanah nya dan itu sudah jadi perkampungan. Mangkanya ada beberapa titik yang memang kita usulkan untuk segera direlokasi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pagu anggaran di Kecamatan Leuwiliang untuk di Tahun 2025 sebesar 18 miliar lebih. Kendati kegiat-kegiatan lain bisa dianggarkan oleh masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
“18 miliar lebih kalau gak salah. Tapi kan itu ada kegiat-kegiatan lain yang bisa dianggarkan oleh SKPD, contoh misalkan ruas jalan di di Puraseda, Itu bisa dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nya PUPR,” pungkasnya.***