NARASITODAY.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor panggil oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Sukamakmur, atas kasus dugaan asusila terhadap mantan muridnya, sewaktu mengajar di SMK Swasta yang ada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, hingga hamil dan disuruh menggugurkan kandungannya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bambang Tawekal mengatakan, sudah memanggil oknum guru yang telah berbuat asusila terhadap mantan muridnya sewaktu Sekolah di SMK Swasta yang berada di Kecamatan Sukamakmur.
“Yang jelas kita sudah panggil yang bersangkutan, oknum guru tersebut, sudah kita pintai keterangan dengan kejadian yang sudah rame pemberitaannya di media. Kita sedang dalam proses untuk dikaji,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bambang Tawekal kepada wartawan, Selasa (5/4).
Bambang Tawekal menjelaskan, nanti prosesnya tentu sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku dan hasil dari itu bakal dilaporkan ke pimpinan.
“Kita laporkan ke pimpinan untuk bahan pengambilan keputusan terkait dengan dari jabatan kepala sekolahnya dari kepegawaiannya dan juga hal-hal lain,” ucapnya.
Ketika ditanyai mengenai tindakan aborsi, dia mengaku ranahnya ada di Kepolisian tapi tentu semua bakal dilakukan kajian.
“Terkait tindakan tindakan yang disebut media itu aborsi tanahnya kepolisian bukan ranah kami, tapi yang ada diranah kami adalah pembinaan kepegawaiannya,” cetusnya.
Namun, Bambang mengungkapkan meskipun ada hak korban kalau korban meminta pasti, tapi untuk pembinaan itu sifatnya adalah dokumen pribadi.
“Tentunya harus seizin dari yang diperiksa oleh kita, tapi kalau tidak otomatis kita hanya jalur ke pembina kepegawaiannya, dan terakhir sanksi administratif kita tunggu dari pimpinan,” katanya.