Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
SETELAH banyak di protes habis-habisan oleh nitizen, masyarakat, pakar pendidikan, akademisi, anggota DPR dan terakhir Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak seluruh mahasiswa mogok kuliah pada hari Senin (27/5/2024).
Alhamdulillah akhirnya mas Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ini.
Nadiem menyatakan, kementerian yang dipimpinnya pun akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.
Kenaikan UKT yang sangat tidak masuk akal ini, bahkan mas Nadiem mengatakan ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis pada kenaikan UKT ini.
BEM SI mengadukan kenaikan UKT hingga 500% di beberapa universitas negeri ke Komisi X DPR RI. Aduan ini direspons dan berakhir pemanggilan terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Menurut penulis kenaikan UKT ini jelas sudah ada aroma bisnis pada dunia pendidikan, ini faktanya bro:
Pertama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education. Sebab menurut dia, pendidikan tinggi bukan termasuk dalam program wajib belajar.
Wah ini pendapat yang kurang bijaksana, karena dunia pendidikan dengan dunia non pendidikan jelas berbeda.
Contoh jika kita terlambat bayar listrik, PAM, internet , pajak dan lain-lain akan didenda, bahkan diputus pelayanannya.
Jika di dunia pendidikan hal ini tidak berlaku. Jadi di dunia pendidikan lebih dikedepankan hukuman yang mendidik, manusiawi, luwes, kreatif, kekeluargaan, musyawarah dan ada subsidi silang antar yang mampu dan yang kurang beruntung.
Kedua, mas Nadiem Makarim bahkan sempat menawarkan solusi kenaikan UKT ini dengan student loan (pinjaman mahasiswa). Jelas ini juga menunjukkan sejatinya mas Nadiem setuju dengan kenaikan UKT.
Karena penetapan UKT itu dilakukan oleh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) setelah berkonsultasi dengan menteri melalui Direktur Jendral Pendidikan Tinggi atau Direktur Jendral Pendidikan Vokasi.
Tapi setelah banyak diprotes bahkan mas Nadiem Makarim dihajar babak belur oleh komisi X dalam rapat dengan anggota DPR RI serta setelah mas Nadiem Makarim menghadap Jokowi, maka kenaikan UKT ini dibatalkan. Jayalah Indonesiaku. ***