Pengolahan Limbah Kecap di Desa Sadeng Sudah Ditutup: Ini Kata Kanit Pol PP Leuwisadeng

0

NARASITODAY.COM -Terkait adanya aksi warga geruduk pengolahan limbah plastik kecap yang mencemari lingkungan di Kampung Paku RT 04/03 Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor yang sempat meresahkan warga ternyata izin lingkungannya untuk gudang.

Hal itu, disampaikan Kanit Pol PP Leuwisadeng Cecep Tarmizi, ia mengatakan, bahwa sebelum nya beberapa bulan lalu pihak Pemerintah Kecamatan melalui Satpol PP melakukan kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk melakukan pengecekan ke lokasi gudang limbah tersebut.

“Ya waktu itu ada sekitar 4 bulan lalu kami bersama Muspika dan DLH sudah turun ke lokasi untuk menidak lanjuti laporan warga terkait aktivitas pengolahan limbah plastik kecap yang telah mencemari lingkungan. Namun saat ke lokasi kami tidak bertemu dengan pemiliknya,”ujar Cecep kepada wartawan Kamis (30/05/2024).

Baca Juga :  Seorang Pelajar SMP di Bogor Jadi Korban Penganiayaan Aksi Tawuran, Polisi Kejar Pelaku 

Cecep juga menjelaskan, bahwa saat ini lokasi aktivitas gudang pengolahan limbah tersebut tidak beroperasi dan sudah ditutup sejak satu bulan lalu.

“Sementara sudah kami tutup gudang nya, namun kami meminta limbah plastik nya segera dibersihkan kepada pemilik gudang, dan saat ini sedang dibersihkan oleh pemilik nya, mereka juga pemilik nya mengerti. Saat ini tidak beroperasi dan sudah di tutup, mengingat musim hujan dikhawatirkan limbah nya terbawa lagi oleh air hujan mencemari ke rumah warga,”tegasnya.

Baca Juga :  Angkot Jasinga-Bogor Oleng Tabrak Pagar Rumah Warga, Diduga Supir Mabuk 

Ia juga menyampaikan, pihaknya bersama Kapolsek Jumat kemarin sudah mendatangi lokasi gudang pengolahan limbah tersebut, namun pemilik nya tidak ada lalu kami berupaya melakukan komunikasi by pone berkali – kali dengan pemiliknya namun tidak menjawab,”beber nya.

Cecep menambahkan terkait perizinannya, hanya sebatas izin lingkungan saja namun tidak ada izin pengelohan yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

“Ijin nya hanya ijin gudang saja peruntukannya, bukan ijin pengolahan produksi limbah, karena proses ijin pengolahan limbah itu harus ada IPAL yang dikeluarkan oleh dinas terkait oleh Pemerintah Kabupaten Bogor,”terangnya.

Baca Juga :  Berstatus Wartawan Madya, Agus Komeng Siap Maju Dalam Pemilihan Ketua PWI Kabupaten Bogor

Kanit Pol PP tersebut menghimbau untuk itu, kedepannya, kata Odong sapaan akrab Cecep, mengatakan, kepada warga untuk menjadi pengalaman agar untuk mengeluarkan izin lingkungan dan harus lebih di cek lagi kebenaran usaha tersebut,”

“Warga harus teliti untuk memberikan ijin lingkungan kepada pengusaha, agar nantinya tidak ada lagi menjadikan penyebab kerugian bagi masyarakat sekitar,”tandasnya (Gus).