Seorang Pelajar SMP di Bogor Jadi Korban Penganiayaan Aksi Tawuran, Polisi Kejar Pelaku 

0
Ilustrasi (net)

NARASITODAY.COM- Seorang pelajar di Kabupaten Bogor mengalami banyak luka di sekujur tubuhnya. Korban berinisial RTK (14) ini diduga jadi korban penganiayaan oleh segerombolan pelajar lain yang melakukan aksi tawuran.

Tak terima anaknya menjadi korban penganiayaan, seorang ayahnya yang merupakan Warga Desa Balumbungjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor melaporkan insiden itu pihak kepolisian. Minggu, 10 Maret 2024

Dikutip dalam liris polres Bogor, bahwa kejadian aksi penganiayaan tersebut diperkirakan terjadi pada Sabtu (9/03/2024) sekitar pukul 03.00 wib dini hari.

Baca Juga :  Samsung Resmi Umumkan Galaxy Z Fold Special Edition: Lebih Tipis, Lebih Ringan, dan Lebih Kuat

Tempat kejadian di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, tepatnya di Gang Senyum Desa Pasirgaok, Rancabungur Kabupaten Bogor.

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat, S.SOS mengatakan, bahwa tindak pidana tawuran dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Baca Juga :  Cek Harga Beras di Pasaran, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Stok Beras Aman Jelang Ramadhan

“Diduga para pelaku tindak pidana tawuran atau perkelahian berkelompok menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pelajar menjadi korban mengalami luka berat,” katanya.

Dia menjelaskan, bahwa kronologis awalnya  korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di jalan raya letkol atang senjaya.

Setiba di lokasi kejadian kemudian dari arah berlawanan ada sekelompok pelajar, kemudian mengejar dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat.

Baca Juga :  Inovasi Terkini! 5 Robot dengan Desain Imut yang Dikenalkan di CES 2025

Warga yang melihat korban alami sejumlah luka langsung membawa ke RSUD Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan medis.

“Saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polsek Rancabungur dan terus di kejar keberadaan para pelaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 KUHP pidana dan atau Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya.***