Matel di Parung Diamankan Polisi, Ini Tindak Pidananya

0

NARASITODAY.COM- Seorang pengguna sepeda motor di keroyok sejumlah mata  elang (matel) di Kampung Jabon, Desa Jabon Mekar, Parung, Kabupaten Bogor.

Tidak terima dirinya mendapat perlakuan penganiayaan dan pengeroyokan, korban melaporkan sejumlah matel ke polisi.

Peristiwa tersebut terjadi. pada, 13 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 wib. Awalnya, korban Ryan Sofyan (23) dari Sumedang menuju Tangerang menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam nopol D-5356-VDX.

Baca Juga :  Ramai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Akun Pribadi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Menghilang Dari Dunia Maya

Namun tepatnya di tempat kejadian Korban di berhentikan oleh sejumlah matel dengan alasan akan melakukan penarikan sepeda motor milik korban.

Korban enggan untuk menyerahkan sehingga pelaku melakukan pembekapan terhadap korban hingga terjadi penganiayaan dengan cara di keroyok.

“Jadi korban mendapatkan perlakuan pisik dari para matel ini, dicekik lehernya oleh salah satu pelaku. Pelaku  mendorong paksa korban dan sepeda motornya untuk masuk ke Kantor PT. JSU, hingga terjadi pemukulan menggunakan Helm kepada korban,” kata Kapolsek Parung Kompol Sularso.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan Berbagi Kebahagiaan, DPK KNPI Leuwiliang Bersama Rumah Harapan GenRe Giat Bukber dan Santunan Anak Yatim

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 6 orang pelaku yang masuk dalam tindak pidana Perampasan dan penganiayaan serta   Pengeroyokan.

“Pada  Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 Wib berhasil diamankan 6 orang pelaku matel yang selanjutnya dibawa ke Polsek Parung, sedangkan 5 pelaku lainnya masih dalam pencarian,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdagin Kabupaten Bogor Luncurkan DIRGA, Sistem Pemantauan Harga Sembako Secara Real Time

Dalam kejadian  ini akibatnya korban alami kerugian belasan juta. Kini 6 tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Bogor untuk proses Hukum lebih lanjut.***