NARASITODAY.COM – Polsek Babakan Madang berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah Babakan Madang, dalam waktu 100 hari.
Penangkapan tiga pelaku curanmor dilakukan pada Rabu (14/8/2024) setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku di wilayah tersebut.
Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, menyatakan bahwa unit Reskrim Polsek Babakan Madang telah melaksanakan pendalaman dan penindakan yang membuktikan bahwa pelaku yang ditangkap memang terlibat dalam pencurian motor.
“Kami sudah mendeteksi dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Gerbang Sentul City dan di samping sebuah pondok pesantren di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang,” jelas Redhoi pada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AW (24), warga Kecamatan Citeureup PD (44), warga Kecamatan Ciawi dan AH (30), warga Kecamatan Caringin.
Selain itu, dua pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah MD dan AY. Juga, terdapat dua orang penadah atau pelaku yang memberikan pertolongan, GG dan A, yang masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Redhoi juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dalam membeli kendaraan agar terhindar dari kasus serupa.
“Jangan membeli atau menggunakan motor bodong karena hal itu sama dengan mendukung aktivitas pelaku curanmor,” imbau Redhoi.














