NARASITODAY.COM – Meskipun Indonesia merupakan negara maritim dengan garis pantai terpanjang di dunia, kenyataannya negara ini masih harus bergantung pada impor garam untuk memenuhi kebutuhan nasional. Pada tahun 2023, total impor garam Indonesia mencapai 2,8 juta ton dengan nilai Rp 1,35 triliun, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono “keputusan untuk mengimpor garam diambil karena proyeksi kebutuhan nasional mencapai 4,5 juta ton, sementara produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi 3,5 juta ton.”ucap Sakti Wahyu Trenggono
“Ini jelas menunjukkan bahwa meskipun kita dikelilingi laut, kita belum sepenuhnya mandiri dalam hal produksi garam,” lanjutnya dalam sebuah konferensi pers.
Faktor utama yang menyebabkan ketergantungan ini adalah rendahnya kapasitas produksi garam nasional yang disebabkan oleh metode produksi yang masih tradisional dan infrastruktur yang belum memadai.
Banyak petani garam di Indonesia masih menggunakan teknik pengolahan yang sederhana dan kurang efisien. Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa industri garam nasional belum optimal, sehingga mengakibatkan ketidakmampuan untuk memenuhi spesifikasi kebutuhan industri.
Dan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita juga mengungkapkan alasan Indonesia masih terus mengimpor garam adalah karena produksi petani dan koperasi lokal belum cukup memenuhi kebutuhan dalam negeri, baik industri maupun konsumsi.
Reni menjelaskan, kebutuhan dalam negeri saat ini tercatat sebesar 4,9 juta ton. Sedangkan kemampuan suplai dari petani dan koperasi hanya sebesar 2,5 juta ton.
“Ada kekurangan hampir 2,4 juta ton. Kalau ada yang menyederhanakan garam kita banyak karena lautnya luas, itu tidak semudah itu,” kata Reni
Ceruk kebutuhan garam dalam negeri sebesar 2,4 juta ton itu yang harus dipenuhi melalui pengadaan luar negeri atau impor. Reni mengatakan, jumlah itu akan terkoreksi jika ada investasi baru yang masuk ke Indonesia. Diversifikasi produk pangan juga mempengaruhi besarnya permintaan akan garam.
Impor itu terutama ditujukan kepada spesifikasi garam yang tidak banyak dihasilkan di dalam negeri. Reni mencontohkan, garam untuk kebutuhan chlor alkali plant (CAP) paling banyak didatangkan dari luar negeri. Garam ini memiliki spesifikasi kandungan natrium klorida di atas 97 persen yang belum banyak dihasilkan petani dan koperasi.
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional, pemerintah bakal melarang impor garam, termasuk untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi. Pengecualian dalam aturan ini adalah garam untuk kebutuhan CAP.
Namun, Reni mengatakan tak menutup kemungkinan larangan impor untuk kebutuhan farmasi akan direlaksasi. “Walaupun ada penambahan industri, bahan garam untuk farmasi secara jumlah masih kurang,” katanya.
Reni mengakui, industri farmasi saat ini belum siap untuk menghentikan impor dan menggantinya dengan garam dalam negeri. Pasalnya, untuk mengubah sumber bahan baku diperlukan proses yang lama.
Industri harus mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Menurut dia, proses itu dapat memakan waktu hingga dua tahun.***














