Pemerintah Siapkan Strategi Baru untuk Mengubah Status Tenaga Honorer ke ASN

0
Pemerintah Siapkan Strategi Baru untuk Mengubah Status Tenaga Honorer ke ASN

NARASITODAY.COM – Pemerintah telah secara resmi menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer dalam instansi pemerintah. Sebagai pengganti, pengangkatan tenaga kerja akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan mandat UU No.20/2023 tentang ASN yang mengharuskan instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Baca Juga :  Truk Diduga Parkir Ditempat Kurang Penerangan, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pantat Truk Hingga Tewas 

“Kami sebetulnya sudah betul-betul membuka peluang yang luar biasa, bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN. Beberapa kebijakan itu selain tahap satu, ada juga tahap dua (PPPK),” ujar Aba Subagja dikutip Rabu (29/1/2025).

Menurut Aba, kesempatan yang diberikan pemerintah kepada para pegawai honorer sangat besar. Hal ini terlihat dari pendaftaran PPPK yang dilakukan dalam dua tahap hingga 20 Januari 2024.

Bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, atau mengikuti semua tahapan seleksi PPPK tahap I namun gagal dalam seleksi kompetensi dasar, mereka tidak perlu mendaftar di seleksi PPPK Tahap II dan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Wajah Baru Birokrasi, BKN Tindak Tegas Pelanggar Meritokrasi di Tengah Akselerasi Digital

“Selama ada dalam database BKN, mereka akan mendapatkan prioritas untuk PPPK dan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Aba juga mengingatkan bahwa pekerja PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi penuh waktu. Pengangkatan ini bergantung pada beberapa faktor, seperti syarat administrasi, evaluasi kinerja, dan ketersediaan anggaran.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan ASN Terhadap Pedagang Warpat Puncak, Kasatpol PP Bogor Siap Tindak Tegas

“Paruh waktu itu adalah masa transisi karena suatu saat bisa menjadi PPPK penuh waktu jika kinerjanya baik, dan mereka akan tetap mendapatkan nomor induk PPPK,” ujarnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel