Mengapa Pembelian LPG 3 Kg Harus Menggunakan KTP? Ini Penjelasannya

0
Mengapa Pembelian LPG 3 Kg Harus Menggunakan KTP? Ini Penjelasannya

NARASITODAY.COM – Agen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, mempertanyakan tujuan pengumpulan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian LPG 3 kg.

“Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?” ungkap Dwi (58) di Jakarta, Senin (3/2), seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Dwi mengeluhkan aturan yang mewajibkan pembeli untuk memfoto KTP, yang menurutnya justru menambah kesulitan karena tidak semua orang mengetahui peraturan ini.

Dia juga menyayangkan bahwa aturan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu, sehingga menyebabkan stok gas elpiji cepat habis di pasaran.

Baca Juga :  Mengungkap Cerita di Balik Lagu Terbaru Maudy Ayunda tentang Jesse Choi

“Kalau Pertamina kan satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. Nah kalau ngambil KTP, saya enggak tahu satu KK dia punya empat orang, dia bisa saja beli empat di sini,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa jika data KTP sudah terkumpul, tidak ada kejelasan mengenai pencatatan dan tidak ada program atau aplikasi dari pemerintah untuk mengelolanya.

Lebih lanjut, ia menjalankan usaha agen elpiji resmi dengan jumlah pegawai yang terbatas, berbeda dengan Pertamina yang memiliki banyak staf. “Kan saya juga repot, kalau di Pertamina kan udah ada pegawainya. Kalau saya kan rumah tangga,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebijakan Baru Sumur Minyak Rakyat Diharapkan Tingkatkan Produksi dan Pemerataan Ekonomi

Sementara itu, agen resmi lainnya bernama Reni (53) juga menambahkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dengan aturan yang mewajibkan menunjukkan KTP. “Kita harus membatasi juga pembeliannya, itu harus pakai KTP, susah lah untuk masyarakat kecil gini kasihan,” ujarnya.

Mulai Sabtu (1/2), pemerintah telah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan distribusi subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.

Baca Juga :  Sidang Jadi Ajang Adu Ketegangan, Reza Gladys Kritik Taktik ‘Framing’ Nikita Mirzani

Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan komoditas produk Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel