NARASITODAY.COM – Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat, Kombes Dede Yudy Ferdiansyah, menjelaskan alasan pemecatan salah satu siswa calon Bintara bernama Valyano Boni Raphael.
Pemecatan yang dilakukan terhadap Valyano, yang biasa disapa Boni, sempat menarik perhatian setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Kamis (6/2/2025).
Hal ini karena pemecatan Boni terjadi hanya enam hari sebelum dia dilantik sebagai anggota Polri pada 3 Desember 2024. Kombes Dede pun memberikan penjelasan terkait alasan pemecatan yang berkaitan dengan empat pelanggaran yang dilakukan oleh Valyano, di mana dua di antaranya termasuk pelanggaran berat.
Dasar Hukum Pemecatan Valyano Boni Raphael
Kombes Dede menjelaskan bahwa pemecatan Valyano Boni merujuk pada Surat Keputusan Kalemdiklat Polri Nomor SKEP/244/XII/2006 yang diterbitkan pada 29 Desember 2006.
Surat keputusan tersebut menetapkan pedoman pemberhentian peserta didik dari Pendidikan Pembentukan Brigadir (Dikbang), Pendidikan Pembentukan Umum (Dikbangum), dan Pendidikan Pembentukan Khusus (Dikbangspes) Polri.
Ada tiga aspek yang menjadi dasar evaluasi bagi seorang siswa Bintara, yaitu aspek akademik, mental kepribadian, serta kesehatan dan kesamaptaan jasmani.
Daftar Pelanggaran yang Dilakukan oleh Valyano Boni
Menurut Kombes Dede, Valyano Boni telah melakukan empat pelanggaran, dua di antaranya termasuk pelanggaran berat.
Pelanggaran Pertama: Kebohongan Tentang Perawatan di RS
Pelanggaran berat pertama yang dilakukan oleh Valyano Boni adalah kebohongan terkait perawatan di rumah sakit dan insiden pemukulan yang dia alami. Dede menjelaskan bahwa Valyano mengklaim dirawat di RS Siloam Purwakarta dan RSB Sartika Asih, padahal perawatan tersebut dilakukan atas kehendaknya sendiri, bukan atas rekomendasi dokter.
“Siswa Valyano telah dirawat di RS Siloam Purwakarta dan RSB Sartika Asih, bukan atas rekomendasi dari dokter terkait, melainkan atas dasar kemauan sendiri,” demikian penjelasan tersebut.
Pelanggaran Kedua: Mengarang Cerita Tentang Insiden Pemukulan
Selain itu, Valyano juga mengarang cerita tentang pemukulan yang dilakukan oleh orang tak dikenal dengan sapu lidi. Berdasarkan keterangan saksi PS, Valyano meminta temannya untuk memukul punggungnya dengan sapu lidi agar cerita tersebut bisa diceritakan kepada orang tuanya.
“Namun, hasil pemeriksaan Provos terhadap saksi Siswa PS, menerangkan PS disuruh oleh siswa Valyano untuk memukul punggung bagian belakang menggunakan sapu lidi dengan maksud ditunjukkan kepada orang tuanya,” demikian bunyi paparan yang disampaikan dalam RDP bersama Komisi III DPR RI.
Bahkan, Valyano menyuruh PS untuk berbohong kepada orang tuanya dan mengklaim bahwa ia dipukul di bagian pipi. Saksi lain, Siswa RAR, mengungkapkan bahwa Valyano dalam keadaan baik-baik saja dan tertidur di Poliklinik saat insiden yang diceritakan terjadi.
“Berdasarkan keterangan Siswa RAR, justru saat kejadian pemukulan, Siswa RAR melihat Valyano sedang tertidur di Poliklinik dan baik-baik saja,” demikian kesaksian RAR.
Pelanggaran Ketiga: Mengajak Teman-teman Bolos Apel
Pelanggaran ketiga yang dilakukan oleh Valyano adalah ketidakhadirannya dalam kegiatan rutin seperti apel dan pembinaan fisik. Valyano diketahui mempengaruhi teman-temannya untuk bolos dari apel dan kegiatan pembinaan fisik lainnya. Hal ini terungkap melalui pemeriksaan Provos.
Selain itu, Valyano pernah menyatakan bahwa ia tidak takut jika dipecat dari SPN Polda Jabar karena merasa posisinya lebih kuat, mengingat ayahnya bertugas di Mabes Polri dan SPN tidak memiliki kekuasaan yang setara.
“Siswa Valyano pernah mengatakan bahwa tidak takut dikeluarkan dari SPN Polda Jabar karena orang tua atau ayah Valyano Boni dinas di Mabes Polri dan mengatakan SPN tidak seimbang dengan ayahnya,” ujar Dede.
Pelanggaran Keempat: Remedial Mata Pelajaran
Selain tiga pelanggaran berat, Valyano juga gagal dalam beberapa mata pelajaran, yang memaksanya untuk mengikuti ujian remedial.
Dari total 24 mata pelajaran yang diajarkan di SPN Polda Jabar, Valyano harus mengulang lima mata pelajaran, yaitu Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), dan Reserse.
Faktor Psikologis yang Mempengaruhi Keputusan Pemecatan
Pemecatan Valyano Boni menjadi sorotan karena isu-isu yang berkembang, salah satunya adalah dugaan bahwa dirinya mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD), yang dipercaya turut mempengaruhi keputusan pemecatan tersebut.***













