NARASITODAY.COM – Pria berinisial GS (28) ditangkap setelah melakukan penusukan terhadap pria berinisial D (33) karena membuat tanggul jalan atau ‘polisi tidur’ di kawasan perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, polisi telah menetapkan GS sebagai tersangka.
“GS sudah resmi menjadi tersangka,” ungkap Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, kepada wartawan pada Rabu (19/2/2025).
Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap GS. Menurut Silfi, akibat tindakannya, GS terancam hukuman penjara dengan maksimal 10 tahun.
“Kita kenakan Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Insiden ini bermula ketika pria berinisial D (33) ditusuk karena membangun tanggul jalan atau polisi tidur di kawasan perumahan tersebut. Pihak kepolisian telah menangkap pelaku penusukan.
“Pelakunya sudah ditangkap,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada detikcom pada Selasa (18/2).
Sementara itu, Sekretaris Desa Cikahuripan, Encin, menjelaskan bahwa penusukan terjadi karena adanya miskomunikasi terkait pembangunan tanggul jalan atau polisi tidur di kawasan perumahan.
“Masalahnya adalah miskomunikasi dengan warga. Gara-garanya ada yang membuat ‘polisi tidur’, tetapi tidak ada konfirmasi kepada Pak RT untuk berkoordinasi,” kata Encin saat dihubungi detikcom pada Senin (17/2).
Encin menambahkan bahwa pembangunan polisi tidur dilakukan di dalam kawasan perumahan di Desa Cikahuripan dan peristiwa penusukan juga terjadi di area tersebut.
“Itu kan di jalan perumahan; yang membangun polisi tidur adalah warga setempat. (Peristiwa penusukan) terjadi di dalam perumahan, bukan di kampungnya,” jelas Encin.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel













