NARASITODAY.COM – Kasus yang melibatkan enam penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) yang diduga mengintimidasi band Sukatani terkait lagu Bayar Bayar Bayar kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut kini berada di bawah Biropaminal Divpropam Mabes Polri. “Benar, langsung saja ditanyakan ke Propam Mabes Polri,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada JPNN.com, Kamis (27/2).
Hingga saat ini, identitas keenam polisi tersebut belum dipublikasikan. Mereka telah menjalani pemeriksaan oleh Biropaminal Divpropam Mabes Polri sejak 21 Februari 2025.
Sebelumnya, beredar video permintaan maaf dari dua personel band Sukatani kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait lagu Bayar Bayar Bayar yang viral di media sosial pada Kamis (20/2). Dua anggota Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel, mengungkapkan permohonan maaf mereka karena lagu yang dirilis pada 2023 tersebut mengandung lirik Bayar Polisi.
Lagu yang terdapat dalam album Gelap Gempita dari band post-punk asal Kabupaten Purbalingga itu bahkan telah dihapus dari layanan musik digital, termasuk Spotify.
Ternyata, permintaan maaf tersebut muncul setelah kedua personel band tersebut didatangi oleh enam penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kini, keenam polisi tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Biropaminal Divpropam Mabes Polri. Sementara itu, band Sukatani diizinkan untuk kembali membawakan dan mengedarkan lagu Bayar Bayar Bayar di Spotify.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














