Kerusakan Lingkungan di Hulu Ciliwung Memperparah Risiko Banjir, Pemerintah Siapkan Tindakan Hukum

0
Kerusakan Lingkungan di Hulu Ciliwung Memperparah Risiko Banjir, Pemerintah Siapkan Tindakan Hukum,Foto:timetoday.id

NARASITODAY.COM – Banjir yang melanda kawasan Ciliwung pada akhir Februari hingga awal Maret 2025 telah meninggalkan jejak kerusakan yang cukup parah, tak hanya merendam ribuan rumah, tetapi juga menimbulkan satu korban jiwa.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa bencana ini merupakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan yang semakin parah di kawasan hulu Ciliwung.

Hanif memberikan pernyataan tersebut usai melakukan penyegelan terhadap empat perusahaan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurut Hanif, kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan hulu Ciliwung sudah mengarah pada tindakan pidana. Pemerintah pun berencana untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan material dan satu korban jiwa akibat banjir yang terjadi.

Baca Juga :  PHK Massal Mengintai! Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk

“Kami akan menuntut dua hal, pertama terkait pidana, karena kerusakan lingkungan ini berkontribusi pada bencana banjir, dan kedua, perubahan fungsi lahan yang berpotensi merusak ekosistem,” ungkap Hanif dengan tegas.

Hanif juga mengingatkan bahwa kejadian serupa bukan pertama kalinya terjadi. Menurutnya, alam telah “mengkalibrasi” akibat kelalaian manusia, dan bencana seperti ini akan terus berulang jika tidak ada perubahan.

“Segmen hulu DAS Ciliwung memiliki luas sekitar 15.000 hektare dengan topografi ekstrem, dan tanpa penataan ulang, bencana serupa akan terus terjadi,” tambahnya.

Sejak tahun 2010, kawasan hulu Ciliwung yang sebelumnya dilindungi dan dimaksudkan sebagai kawasan konservasi, telah berubah fungsi menjadi kawasan pertanian dan pemukiman.

Baca Juga :  Selamatkan Kaki dari Kutu Air Saat Banjir dengan 5 Tips Mudah dan Efektif

Perubahan fungsi ini semakin pesat pada tahun 2022. Padahal, tata ruang yang berlaku sejak 2010 seharusnya menetapkan kawasan ini sebagai kawasan lindung, namun kenyataannya kawasan tersebut telah dialihfungsikan tanpa pengawasan yang memadai.

“Penegakan hukum akan dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut,” kata Hanif, menanggapi adanya perubahan fungsi lahan yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Jaswita Jabar yang dianggap membangun di tengah aliran sungai Ciliwung.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa KLH, bersama dengan pemerintah provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, akan meningkatkan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perubahan fungsi lahan tersebut.

Pemerintah juga berencana untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengevaluasi kembali tata ruang dan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Banjir Jakarta Lumpuhkan 43 RT, Ratusan Warga Mengungsi

Penataan kawasan hulu Ciliwung, menurut Hanif, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Mengingat dampaknya yang meluas, tidak hanya di Jawa Barat, tetapi juga di DKI Jakarta yang dihuni oleh lebih dari 11 juta penduduk.

“Pemukiman di kawasan ini yang awalnya hanya 500 hektar, kini sudah mencapai 1.500 hektar. Ini mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Hanif.

Dengan adanya upaya penegakan hukum ini, diharapkan kawasan hulu Ciliwung dapat kembali dikendalikan dengan baik, mencegah bencana lebih lanjut, dan menjaga keberlanjutan ekosistem yang sangat vital bagi seluruh wilayah Jabodetabek.***