NARASITODAY.COM – Kawasan Sumareccon, yang terletak di Kecamatan Sukaraja dan Puncak, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi sorotan publik. Pada Kamis, 13 Maret 2025, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan terhadap tiga bangunan di lokasi tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran serius yang terjadi, khususnya dalam pengelolaan lingkungan di proyek perumahan yang tengah berjalan di sana.
Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah adanya sedimentasi parah yang mengancam kelancaran aliran Sungai Ciangsana. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat memperburuk potensi banjir yang merugikan warga sekitar, terutama saat curah hujan tinggi.
“Di wilayah ini tidak ada sistem resapan air seperti biopori atau sumur resapan. Yang paling bermasalah, metode cut and fill yang dilakukan tidak sesuai dengan izin lingkungan yang diberikan. Izin menyebutkan satu hal, tapi di lapangan dikerjakan berbeda. Ini membuat aliran sungai terganggu karena tertutup,” ungkap Zulkifli Hasan, yang memimpin aksi tersebut.
Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan semakin menguat dengan penjelasan Hanif Faisol Nurofiq. Ia menyatakan bahwa kawasan yang kini menjadi lokasi pembangunan perumahan ini sebelumnya merupakan kawasan lindung yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem.
“Sejak 2022, area ini mulai dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman tanpa kajian ilmiah yang memadai,” tambah Hanif. Menurutnya, perubahan fungsi lahan semacam ini harusnya dilandasi oleh kajian yang komprehensif agar dampaknya terhadap ekosistem bisa diprediksi dengan baik.
Hanif juga menyoroti pembangunan di sebagian wilayah yang dulunya merupakan ekosistem rawa. Kini, sebagian dari lahan tersebut sudah dibangun menjadi perumahan, yang dikhawatirkan dapat merusak keseimbangan alam, baik di bagian hulu maupun tengah kawasan tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa pembangunan di kawasan yang sebelumnya merupakan lahan perlindungan ekosistem ini harus dihentikan sementara waktu hingga dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami sedang menyelidiki perubahan status lahan dari hutan lindung menjadi area pemukiman. Seharusnya, setiap perubahan fungsi seperti ini didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif untuk menilai dampaknya terhadap ekosistem,” kata Hanif. Pemerintah pun berjanji akan meninjau kembali fungsi lahan ini dan memastikan bahwa pembangunan yang akan datang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Untuk proyek ini, pembangunannya kita hentikan dulu sampai evaluasi selesai. Kalau perumahan yang di luar area sensitif, masih bisa berjalan sambil tetap kita pantau. Intinya, kita ingin kembalikan fungsi lingkungan seperti semula,” tambahnya.
Dengan tindakan tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memulihkan kawasan Sumareccon sesuai dengan fungsinya semula dan memastikan pengembangan yang lebih bijaksana di masa depan. Semua langkah ini diambil demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah.***














