NARASITODAY.COM, BEKASI – Kegiatan pengajian yang dipimpin oleh seorang perempuan berinisial PY, dikenal sebagai Umi Cinta, di kawasan Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, memicu keresahan warga. Pasalnya, Umi Cinta disebut menjanjikan masuk surga dengan infak sebesar Rp 1 juta.
Informasi tersebut memicu kemarahan warga Perumahan Zamrud, Kelurahan Cimuning, yang kemudian mendatangi kediaman Umi Cinta untuk membubarkan kegiatan tersebut. Aksi warga berlangsung pada Senin (11/8/2025), dan terekam dalam video amatir yang menunjukkan massa membubarkan pengajian dan menyuarakan penolakan.
Pengajian yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun itu dilaporkan belum memiliki izin dari RT dan RW setempat. Kegiatan rutin yang digelar setiap akhir pekan ini disebut telah menarik puluhan pengikut.
Menurut kesaksian salah satu mantan pengikut, Umi Cinta memberikan janji masuk surga dengan syarat infak Rp 1 juta. Pernyataan tersebut menjadi pemicu utama pembubaran oleh warga.
MUI Bekasi Minta Klarifikasi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Umi Cinta untuk dimintai keterangan pada Rabu (13/8), namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Besok (hari ini) langsung ke yang bersangkutan (Umi Cinta). Baru saksi dari masyarakat setempat,” ujar Saifuddin saat dihubungi.
Pertemuan dengan warga dan unsur pemerintah daerah telah digelar, namun hanya sebagian pengikut Umi Cinta yang hadir. MUI berencana menggelar pertemuan lanjutan di kantor Kelurahan Cimuning untuk meminta klarifikasi langsung dari Umi Cinta.
Saifuddin menyebut bahwa pihaknya tengah menyelidiki sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengajian tersebut.
“Lagi kita selidiki fakta-fakta yang muncul di lapangan. Terutama ada timbul keresahan dari masyarakat sekitar masalah pelaksanaan pengajian yang agak aneh menurut mereka,” katanya.
Beberapa hal yang menjadi perhatian MUI antara lain:
- Pengajian bersifat tertutup
- Campur antara laki-laki dan perempuan
- Dugaan iming-iming masuk surga dengan infak Rp 1 juta
- Adanya binatang anjing di lokasi kegiatan
Pengajian Diminta Dihentikan Sementara
MUI Kota Bekasi meminta agar kegiatan pengajian dihentikan sementara selama proses klarifikasi berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ajaran Islam, MUI akan merekomendasikan penutupan kegiatan tersebut.
“Selama proses itu, mereka harus nonaktif dulu pengajiannya. Tapi kalau sudah masuk kategori pelanggaran pokok-pokok ajaran Islam, langsung kita rekomendasi agar ditutup,” tegas Saifuddin.
Namun, jika tidak terbukti menyimpang, MUI bersama Pemkot Bekasi akan mencari solusi, termasuk mengarahkan agar pengajian tersebut mengurus izin pendirian majelis taklim secara resmi.
Polisi Lakukan Pendalaman
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut dan masih melakukan pendalaman.
“Sudah ditangani dan didalami lebih lanjut ya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menyebut bahwa pemerintah daerah telah turun tangan dan tengah membahas permasalahan ini bersama Kesbangpol, MUI, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Sementara masalah tersebut masih dirapatkan oleh Kesbangpol, MUI dan FKUB ya,” kata Suparyono.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














