
NARASITODAY.COM – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa penugasan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan keputusan strategis yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini, menurut Meutya, sejalan dengan kewenangan konstitusional Presiden untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan keberlanjutan kebijakan nasional.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab,” ujar Meutya dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis (13/3/2025).
Meutya menambahkan bahwa sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, Presiden Prabowo memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk keputusan penugasan Letkol Teddy Indra Wijaya ke posisi Seskab.
Ia menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah selalu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” ungkap Meutya.
Menteri Komunikasi dan Digital itu juga menekankan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan dan kebijakan yang diambil.***













