Drama Hukum Antara Budi Said dan PT Antam Berlanjut Setelah Putusan MA

0
Drama Hukum Antara Budi Said dan PT Antam Berlanjut Setelah Putusan MA

NARASITODAY.COM – Drama hukum antara pengusaha kaya Budi Said dan PT Antam terkait gugatan emas 1,1 ton akhirnya mencapai titik balik. Mahkamah Agung (MA) baru saja membatalkan kemenangan Budi Said dalam gugatan perdata atas emas yang menurutnya kurang 1.136 kg dari yang dibelinya pada 2018.

Dengan keputusan terbaru ini, Antam kini dinyatakan tidak perlu membayar emas kepada Budi Said, yang sempat memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Konflik ini bermula pada 2018 ketika Budi Said merasa ada kekurangan dalam penerimaan emas yang dibelinya dari Antam, yang diperkirakan sekitar 1,1 ton. Setelah gugatan perdata, Budi Said sempat memenangkan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, ia kalah di tingkat banding, yang kemudian berujung pada permohonan kasasi yang dikabulkan oleh MA. Sebagai hasilnya, MA menghukum Antam untuk menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.

  • Kasus Korupsi Mengiringi Proses Hukum Budi Said
Baca Juga :  Kader Posyandu Keluhkan Minimnya Insentif, Cawabup Bogor Jaro Ade Janjikan Perhatian Lebih di Bidang Kesehatan

Namun, perjalanan hukum Budi Said semakin rumit setelah dirinya terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan jual beli emas. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Tidak hanya Budi Said, beberapa mantan pejabat Antam juga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan General Manager PT Antam Tbk dan sejumlah individu lainnya.

Budi Said akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus jual beli emas Antam. Hakim menyatakan bahwa Budi Said merugikan negara setara dengan 58,841 kg emas atau sekitar Rp 35,5 miliar. Sementara itu, dalam proses persidangan, tidak ditemukan bukti adanya pembelian emas sebanyak 1.136 kg oleh Budi Said.

  • Vonis Lebih Berat di Pengadilan Tinggi
Baca Juga :  RSUD Leuwiliang Tingkatkan Layanan dengan Aplikasi Mobile JKN untuk Kurangi Antrean

Vonis Budi Said diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada Kamis, 2 Februari 2025, hakim memutuskan untuk menaikkan masa hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang mencapai Rp 1,1 triliun, termasuk pembayaran untuk 58,841 kg emas Antam yang terlibat dalam kasus tersebut.

  • MA Menangkan Antam di Peninjauan Kembali Kedua

Keputusan terbaru dari Mahkamah Agung semakin memperumit kasus ini. Pada 18 Maret 2025, MA mengeluarkan putusan yang membatalkan kemenangan Budi Said di gugatan perdata terkait 1,1 ton emas. Dengan demikian, Antam berhasil memenangkan peninjauan kembali kedua, dan Budi Said kini tidak berhak atas emas tersebut.

Baca Juga :  5 Efek Negatif Blue Light pada Kulit yang Sering Terabaikan

“Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan 19 Desember 2024,” demikian keterangan yang tertera di situs resmi MA.

Putusan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto, dengan anggota Hamdi, Syamsul Ma’arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Keputusan ini jelas mengakhiri pertarungan hukum panjang antara Budi Said dan Antam, yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun.***