NARASITODAY.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kabar baik bagi para pemilik kendaraan di wilayahnya. Ia berjanji akan segera mengeluarkan peraturan gubernur yang akan mempermudah proses perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama. Meskipun demikian, ada cara yang lebih mudah untuk mengurus hal tersebut—yaitu dengan melakukan proses balik nama kendaraan.
Bagi pembeli kendaraan bekas, kini tidak perlu lagi repot-repot meminjam KTP pemilik lama untuk mengurus perpanjangan STNK atau pembayaran pajak. Dengan adanya kebijakan baru ini, pembeli cukup melakukan proses balik nama kendaraan, yang tentunya dapat dilakukan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Menurut Dedi, proses balik nama kendaraan ini memungkinkan pemilik baru untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tanpa harus melibatkan KTP pemilik lama. “Untuk melakukan ini, yang dibutuhkan hanya BPKB, kuitansi pembelian, dan KTP pemilik baru,” ujarnya. Hal ini menjadi kabar gembira karena, dengan cara ini, identitas pemilik lama kendaraan tidak lagi diperlukan.
Yang lebih menarik, biaya untuk melakukan balik nama kendaraan kini jauh lebih murah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), yang artinya pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar bea balik nama kendaraan, yang kini menjadi Rp 0.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan pembebasan biaya ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas. Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, maka pemilik baru tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta dendanya.
Selain itu, ada beberapa biaya lain yang perlu dipertimbangkan, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri.
Biaya lainnya antara lain adalah SWDKLLJ yang sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor hingga 250 cc, dan Rp 143.000 untuk mobil jenis pick-up atau kendaraan barang hingga 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang non-angkutan umum.
Untuk biaya administrasi STNK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, dikenakan tarif Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil. Biaya administrasi pelat nomor adalah Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.
Bagi yang perlu melakukan mutasi kendaraan antar daerah, biayanya adalah Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB baru adalah Rp 225.000 untuk sepeda motor dan Rp 375.000 untuk mobil.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas dapat merasakan kemudahan dalam proses administrasi, tanpa harus terjebak dalam prosedur yang rumit atau biaya yang membengkak.***













