PKB Usulkan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor

0
PKB
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan. Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, BOGOR- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan.

Usulan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 0931/F-PKB/02-X/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor serta ditembuskan kepada Ketua Bapemperda.

Surat yang ditandatangani Ketua Fraksi PKB Edwin Sumarga dan Sekretaris Fraksi Nurodin Jaro Peloy tersebut menyoroti belum adanya kepastian hukum bagi masyarakat adat di tingkat daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara : Penyesuaian Perubahan Anggaran 2025 Sesuai Inpres Presiden Prabowo

PKB menilai aturan khusus diperlukan agar hak-hak konstitusional masyarakat adat terlindungi.

Dalam dokumen itu, PKB menyebutkan bahwa keberadaan masyarakat adat Kasepuhan, beserta tradisi dan kebudayaannya, masih tetap hidup dan diwariskan lintas generasi.

Namun, hingga kini belum ada regulasi daerah yang mengatur perlindungan serta pengakuan formal atas keberadaan mereka.

Selain itu, Raperda tersebut diharapkan memperkuat kelembagaan adat dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan prinsip rekognisi dan subsidiaritas.

Baca Juga :  Kebakaran Pusat Data Nasional Korea Selatan Ganggu Layanan Pemerintah

“Demikian surat usulan ini kami sampaikan dengan harapan mendapat perhatian dan dukungan penuh dari DPRD,” tulis Fraksi PKB dalam surat tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi PKB Edwin Sumarga menyatakan fraksinya secara bulat mendorong agar Raperda tentang masyarakat adat dapat segera dibahas.

Menurutnya, usulan tersebut telah mendapat respons positif dari anggota fraksi.

“Ke depan, Raperda tentang adat ini akan menjadi prioritas yang harus diperjuangkan,” kata Edwin, Senin (24/11/2025).

Baca Juga :  Jeritan Hati Rakyat!! Tiga Kecamatan yang Menolak Penutupan Tambang Berijin

Edwin juga menekankan bahwa masyarakat adat Kasepuhan merupakan penjaga kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.

Karena itu, keberadaan mereka memerlukan landasan hukum yang lebih kuat di tingkat kabupaten.

“Dengan pengusulan Raperda ini, PKB berharap pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang jelas untuk melindungi, mengakui, dan memberdayakan masyarakat adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor,” tukasnya.***

Editor : Andreas